Eks Menag Yaqut Sakit Pencernaan, Penahanan Dibantarkan ke RS Polri

1 hour ago 2

Jakarta -

KPK melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pembantaran penahanan dilakukan karena Yaqut harus menjalani perawatan di rumah sakit (RS) akibat menderita sakit pada saluran pencernaan.

"Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," lanjut Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut pembataran penahanan ini merupakan hak tersangka dalam memperoleh hak kesehatan. Budi pun memastikan penyidik akan terus melakukan pengawasan selama Yaqut dibantarkan.

"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ujar Budi.

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

4 Tersangka Korupsi Kuota Haji

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(kuf/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |