loading...
Pemerintah melalui hasil rapat tingkat menteri menetapkan skema pembelajaran selama bulan Ramadan 2026. Foto/BKHM.
JAKARTA - Pemerintah melalui hasil rapat tingkat menteri menetapkan skema pembelajaran selama bulan Ramadan 2026 . Pengaturan ini bertujuan menjaga keberlanjutan proses pendidikan sekaligus memberi ruang bagi peserta didik untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Ramadan merupakan momentum untuk menumbuhkan ketenangan, kepedulian, serta semangat belajar.
Baca juga: Perintah Puasa Ramadan Melalui 3 Tahapan, Begini Penjelasannya
Oleh karena itu, skema pembelajaran dirancang agar kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan menyeimbangkan aspek akademik, penguatan karakter, dan nilai-nilai spiritual.
Melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai kementerian terkait, disepakati pola kegiatan belajar selama Ramadan 2026 yang lebih fleksibel. Pengaturan ini diharapkan dapat mendukung pendidikan yang lebih manusiawi dan bermakna bagi peserta didik di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pesan Prabowo Jelang Ramadan: Perkuat Persatuan, Dijauhkan dari Bencana
Jadwal Pembelajaran Ramadan 2026
Berikut skema pembelajaran yang telah ditetapkan:
1. Pembelajaran di luar satuan pendidikan
Dilaksanakan pada 18–20 Februari 2026.
Pada periode ini, kegiatan belajar dapat dilakukan secara mandiri atau melalui metode yang disesuaikan oleh sekolah.
2. Pembelajaran tatap muka di sekolah
Dilaksanakan pada 23 Februari–13 Maret 2026.
Sekolah tetap menyelenggarakan pembelajaran dengan penyesuaian waktu dan kegiatan yang mendukung suasana Ramadan.
3. Libur pasca-Ramadan
Ditetapkan pada 16–20 Maret 2026 dan 23–27 Maret 2026.
Masa libur ini memberi kesempatan bagi peserta didik untuk merayakan Idulfitri dan berkumpul bersama keluarga.
Pemerintah berharap skema pembelajaran Ramadan 2026 ini dapat membantu sekolah, guru, siswa, dan orang tua menyesuaikan kegiatan pendidikan tanpa mengurangi makna ibadah di bulan suci. Dengan pengaturan yang seimbang, proses belajar diharapkan tetap efektif sekaligus memperkuat pembentukan karakter peserta didik.
(nnz)

















































