Bahas Raperda Kependudukan, Pansus DPRD Kota Bogor: Perkuat Big Data dan IKD

3 hours ago 2

loading...

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Kamis 29 Januari 2026. Foto/Dok. SindoNews

BOGOR - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Kamis 29 Januari 2026. Mereka membahas ekspose Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk)

Langkah ini diambil untuk memperbarui regulasi kependudukan di Kota Bogor agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi digital dan dinamika populasi saat ini. Ketua Pansus Raperda Adminduk, Subhan, mengungkapkan hasil pertemuan menyepakati pembuatan perda baru, bukan sekadar perubahan atas regulasi lama. Baca juga: Sesmendukbangga Dorong Daerah Serius Memanfaatkan Bonus Demografi

Sebagai informasi, regulasi sebelumnya yakni Perda No 16/2008 dianggap sudah tidak relevan meski sempat mengalami beberapa kali perubahan. "Berdasarkan diskusi dengan Disdukcapil, kami sepakat ini menjadi Perda Pembaharuan atau Perda Baru. Aturan lama sudah tidak relevan, sehingga kita butuh 'cantolan' hukum baru yang lebih segar untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat," katanya dalam siaran pers, Rabu (11/2/2026).

Subhan menjelaskan ada tiga aspek utama yang akan diperkuat dalam draf raperda ini. Pertama, mobilisasi penduduk, pengaturan perpindahan warga yang lebih tertata. Kedua, identitas Kependudukan Digital (IKD), akselerasi transisi dari dokumen fisik ke digital dan ketiga penguatan eksistensi Dukcapil, menambah taji instansi dalam pengawasan data dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Perda ini diproyeksikan menjadi pembangunan Command Center dan Big Data lokal Kota Bogor. "Targetnya, kita punya database kependudukan yang valid dan terintegrasi untuk kepentingan masyarakat Kota Bogor," imbuhnya.

Salah satu terobosan signifikan dalam Raperda ini adalah perubahan alur birokrasi yang melibatkan pengurus wilayah. Jika selama ini warga harus meminta surat pengantar RT/RW di awal proses, ke depan alurnya akan dibalik.

Warga didorong melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem daring (online). Setelah proses di Dukcapil selesai, warga wajib melaporkan hasilnya kepada RT/RW setempat.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |