Puspom TNI Dalami Peran 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

3 hours ago 1

Jakarta -

Empat prajurit TNI terduga pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah ditangkap. Peran dari para pelaku saat ini masih didalami.

"Jadi kita masih mendalami ya, mendalami karena baru tadi pagi diserahkan ke kita nih, sedang proses penyidikan. Jadi kita akan nanti akan sampaikan dari empat pelaku ini siapa berbuat apa, kemudian masing-masing perannya apa kan kita belum tahu," kata Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Berdasarkan rekaman CCTV yang ditemukan, eksekutor penyiram air keras berjumlah dua orang. Dia mengatakan akan mendalami peran dua prajurit lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, kalau dari hasil CCTV kan ada dua orang nih yang melakukan. Nah, yang dua lagi di mana dan sebagai apa nanti kan masih kita dalami ya," ucapnya.

Dia juga mengatakan penyidik akan mendalami apakah ada yang memerintahkan penyiraman tersebut. Saksi dan barang bukti saat ini, menurut dia, tengah dalam pengumpulan.

"Jadi yang terkait dalam perintah siapa, nanti kita masih sedang kita dalami ya. Jadi karena perlu istilahnya pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada ya. Kemudian yang kedua tadi masalah motif juga sama," bebernya.

3 Perwira Jadi Terduga Pelaku

Sebelumnya, Markas Besar TNI mengungkap identitas empat tersangka di kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tiga di antaranya berpangkat perwira pertama, yaitu kapten dan letnan satu (lettu).

"Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES," papar Yusri.

Soal target waktu TNI untuk merampungkan kasus ini, Yusri menyebutkan akan semaksimal mungkin sesuai dengan harapan publik. Dia menyampaikan akan memproses dengan profesional kasus penyiraman Andrie Yunus yang dilakukan sejumlah prajuritnya ini.

"Kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan agar proses penyelidikan ini dapat kita lakukan secepatnya, secara profesional kemudian kita serahkan ke penuntut dalam hal ini odmil (oditur militer) untuk melakukan persidangan," tegas Yusri.

(rdh/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |