PSI DKI Tolak Usulan Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta

9 hours ago 9
Jakarta -

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menolak usulan terkait kenaikan tarif parkir di Jakarta. Dia meminta Dishub DKI Jakarta mengkaji secara komprehensif, termasuk menghitung dampaknya terhadap pengemudi ojek online (ojol) hingga pelaku usaha.

"Kami menolak rencana kenaikan tarif batas atas parkir per jam yang mencapai Rp 60.000 untuk mobil dan Rp 15.000 untuk motor. Terlalu mahal dan Dishub DKI Jakarta belum melakukan kajian terkait," kata Francine kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Lebih lanjut, Francine juga menilai bahwa wacana zonasi tarif parkir tertentu masih membutuhkan penjelasan dan dasar kajian yang lebih rinci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wacana membagi wilayah di Jakarta menjadi zona parkir yang berbeda-beda tarif parkirnya belum disertai kajian rinci. Kami belum mengetahui apa saja dasar Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan suatu wilayah masuk ke dalam zona A, B, dan seterusnya," ucapnya.

Dia mengingatkan agar Dishub DKI memperhitungkan dampak kebijakan itu terhadap pengemudi ojol. Sebab, kata dia, kendaraan bagi pengemudi ojol bukan sekadar alat transportasi pribadi, tetapi merupakan alat kerja yang setiap hari digunakan untuk mengambil maupun mengantarkan pesanan.

"Jika kenaikan tarif ini jadi dilakukan, tolong dipikirkan dampaknya pada masyarakat, termasuk rekan-rekan ojek online. Bayangkan ketika ojol harus mengambil pesanan makanan di restoran pada zona parkir termahal, kemudian dampak biayanya ke aplikator dan konsumen," ucapnya.

Menurut Francine, potensi kenaikan biaya yang dialami pengemudi ojol juga dapat berimbas lebih luas kepada ekosistem layanan daring. Karena itu, dampak terhadap pengemudi, aplikator, merchant, hingga konsumen perlu menjadi salah satu unsur utama dalam kajian Dishub DKI sebelum mengambil keputusan.

Selain kepada ojol, dampak terhadap aktivitas ekonomi di kawasan komersial juga perlu diperhitungkan.

"Kalau masyarakat jadi enggan ke area komersial yang tarif parkirnya mahal, tentu ini akan berdampak juga pada para pelaku usahanya. Makanya harus ada kajiannya dulu, mampukah dan maukah masyarakat dikenakan kenaikan tarif parkir sampai Rp 60 ribu per jam?" ujar Francine.

Karena itu, Francine meminta Dishub DKI tidak sekadar menyampaikan besaran tarif baru kepada publik sebelum terdapat kajian mengenai urgensi, efektivitas, serta dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Francine menilai Pemprov DKI Jakarta masih memiliki ruang untuk membenahi tata kelola parkir, khususnya dengan mengatasi kebocoran akibat praktik parkir liar, kurangnya pengawasan, dan lemahnya penertiban.

"Kalau tujuannya meningkatkan pendapatan daerah dari tarif parkir maka yang sebaiknya dilakukan adalah menghentikan kebocoran-kebocorannya. Mulai dari mewajibkan pembayaran nontunai atau cashless, aplikasi parkir terhubung e-TRAPT sehingga pendapatan parkir tercatat real time, serta menertibkan parkir liar dan jukir (juru parkir) liar," tegasnya.

Francine mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dishub DKI Jakarta pernah menindak lapak-lapak parkir liar di beberapa tempat di Jakarta.

"Misalnya, kami menertibkan parkir liar samping POIN Square di Lebak Bulus. Kemudian baru-baru ini menertibkan parkir liar belakang PIM (Pondok Indah Mall) 2. Dua-duanya dikeluhkan warga setempat sudah beroperasi selama belasan tahun. Jangan-jangan, ketika parkir liar ini dihentikan, kontribusi pendapatan daerah meningkat tanpa perlu menaikkan tarif parkir," katanya.

Usul Perubahan Tarif Parkir

Sebelumnya, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan terdapat usulan perubahan tarif parkir dengan sistem zonasi. Dalam skema tersebut, kawasan dengan nilai ekonomi tinggi berpotensi memiliki tarif parkir lebih mahal.

Jupiter menyebut sejumlah kawasan seperti SCBD, Menteng, Senayan, hingga wilayah Jakarta Selatan dapat masuk dalam zona dengan tarif lebih tinggi.

"Jadi nanti mau dibuat sistem zonasi. Misalnya daerah SCBD dianggap punya nilai ekonomi tinggi. Daerah Menteng, kemudian daerah seperti Bandung Indah, terus daerah misalnya di Jakarta Selatan, Senayan. Jadi tarif itu ambang batas tertingginya sampai Rp 60 ribu," kata Jupiter saat dihubungi, Sabtu (22/8).

Namun, Jupiter justru mengkritik usulan tersebut. Dia menilai tarif parkir hingga Rp 60 ribu untuk mobil terlalu memberatkan masyarakat.

"Jadi menurut saya terlalu memberatkan masyarakat. Memberatkan. Nggak masuk akal, ngawur itu," ujarnya.

Jupiter mengatakan kenaikan tarif parkir bukan solusi yang tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta. Menurutnya, masih banyak sumber pendapatan lain yang dapat dioptimalkan tanpa membebani masyarakat.

"Maksudnya, untuk cara meningkatkan PAD itu bukan begitu caranya. Masih banyak dari yang saya sampaikan tadi. Sebenarnya masih banyak yang bisa kita lakukan," katanya.

"Yang lebih enak gitu. Jangan mencekik masyarakat dalam kondisi saat ini," sambung Jupiter.

(fas/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |