Praperadilan Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ditolak, KPK Lanjut Penyidikan

1 month ago 41
Jakarta -

KPK merespons hasil putusan sidang praperadilan kasus korupsi kuota haji yang diajukan oleh tersangka Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. KPK mengatakan akan melanjutkan proses penyidikan usai hakim memutuskan menolak gugatan Asrul.

"KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

"Termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Asrul terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Putusan ini dinilai mempertegas pelaksanaan penyidikan kasus korupsi kuota haji sudah sesuai koridor due process of law.

"Melalui putusan tersebut, pengadilan pada pokoknya menilai bahwa aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Budi.

Dia juga menjelaskan KPK mencermati bahwa hakim telah mempertimbangkan dan menerima alasan yang menjadi dasar dilakukannya penahanan terhadap Asrul. Termasuk dalil mengenai kondisi kesehatan Asrul yang dinilai tidak menjadi penghambat proses penahanan.

"Karena selama menjalani penahanan, yang bersangkutan tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan secara memadai sesuai kebutuhan dan hak-haknya sebagai tahanan. Terlebih KPK juga memiliki tim dokter yang standby 1x24 jam bagi para tahanan di Rutan KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba. Hakim memutuskan status tersangka Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah.

Putusan ini dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026). Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut alat bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai syarat. Jadi, kata hakim, hal itu menguatkan Asrul ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim mengatakan KPK memiliki bukti surat atau dokumen yang mengindikasikan ada tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, kata hakim, ada bukti petunjuk dari KPK berupa bukti elektronik.

Hakim juga menolak alasan Asrul mengenai penahanan karena telah lanjut usia.

Seperti diketahui, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

(kuf/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |