Polri Ungkap Pengedar Daging Impor Busuk: Barang Expired 2024, Dijual di 2026

8 hours ago 4

Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan daging domba impor kedaluwarsa menjelang Lebaran 2026. Daging domba beku impor dari Australia tersebut telah kedaluwarsa sejak April 2024, namun masih dipasarkan pada Februari hingga Maret 2026.

Polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni IY sebagai penjual utama, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut ke pasar.

"Tersangka (IY) memperoleh daging impor domba Australia sekira pada tahun 2022 dengan membeli sejumlah 24 ribu kilogram atau 24 ton dari perusahaan importir daging," kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyatno dalam jumpa pers di Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pembelian tersebut, tersangka telah menjual daging tersebut, sisa daging 14 ribu kilogram atau 14 ton yang telah melewati masa kedaluwarsa terakhir April 2024," lanjutnya.

Setyo menjelaskan bahwa pada Februari hingga Maret 2026, IY berupaya menjual kembali sisa daging kedaluwarsa tersebut. Dalam praktiknya, IY menjual sekitar 1,6 ton daging kepada tersangka SS dengan bantuan perantara tersangka T dan AR.

"Dengan harga Rp 80,6 juta, dengan harga per kilogram sekitar Rp 50 ribu," jelas Setyo.

Selain itu, IY berencana mengirimkan sekitar 9 ton daging kedaluwarsa menggunakan tiga truk ke wilayah Kosambi, Tangerang, untuk dipasarkan ke penyalur di pasar tradisional.

T dan AR kembali menjual daging kedaluwarsa kepada tersangka SS dengan harga sekitar Rp 80 ribu per kilogram untuk jumlah sekitar 1,47 ton. Dari peran sebagai perantara itu, keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp 40 juta.

Sementara itu, tersangka SS berperan sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging kedaluwarsa tersebut kepada pedagang atau konsumen di pasar. Meski mengetahui bahwa daging tersebut telah melewati masa kedaluwarsa, SS tetap membelinya dengan tujuan memperoleh keuntungan.

"Meskipun tersangka mengetahui bahwa daging domba impor tersebut kedaluwarsa, maka untuk memperoleh keuntungan tersebut, menjual daging tersebut kepada beberapa orang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta," terang Setyo.

"Tersangka menjual daging domba tersebut kurang lebih 100 kilogram dengan harga jual per kilonya adalah Rp 81 ribu sampai dengan Rp 85 ribu per kilogram," sambung dia.

Setyo menyebutkan pihaknya masih akan mendalami kemungkinan adanya penjualan lain serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi daging kedaluwarsa tersebut.

"Penyidik dari Satresmob dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum dan mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain terhadap tindak pidana perdagangan daging beku impor kedaluwarsa," tegas Setyo.

Tonton juga video "Stamops Polri Pantau Titik Krusial Jalur Puncak"

(ond/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |