Jakarta -
Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik judi online selama periode Mei. Sebanyak tiga orang selaku marketing situs judi online pun turut diamankan.
"Tiga pelaku yang berperan sebagai marketing judi online," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Martuasah menjelaskan, tiga orang yang ditangkap adalah L alias B, MY, dan PR. Dia menyebutkan ketiganya merupakan marketing dari 3 situs judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi turut menyita beberapa barang bukti, mulai handphone hingga lembar kertas rekapan nomor untuk judi. Ada juga sejumlah uang tunai yang turut diamankan.
Martuasah mengatakan penangkapan terhadap tiga orang berinisial L alias B, MY dan PR atas kerja sama yang dilakukan bersama Polsek Kawasan Muara Baru. Dia juga menyampaikan pemberantasan judi online ini tindak lanjut mendukung program Kapolri dan Presiden.
"Pengungkapan tiga pelaku judi online tersebut, sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian baik secara online maupun konvensional," jelas Martuasah.
"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, terhadap website dan situs judi ini, juga akan kita lakukan pendalaman penyelidikan dengan bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK untuk mencari jaringannya serta bandarnya," tegasnya.
Dia menjelaskan, ketiganya pun kini sudah diamankan berikut barang bukti. Tiga pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
Tonton juga "Pramono Beri Teguran Keras ke Pelindo Buntut Macet Horor di Tanjung Priok" di sini:
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini