KPK Bakal Telisik Pencucian Uang di Kasus Suap Pengurusan TKA Kemnaker

1 day ago 6

Jakarta -

KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan suap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK mengungkapkan akan melakukan pengembangan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus tersebut.

"Saya sampaikan juga, bahwa terkait dengan pasal yang mungkin nanti akan kita terapkan juga akan kita kembangkan ke tindak pidana pencucian uang. Karena memang praktik ini sudah berlangsung sejak dari tahun 2012," ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

"Sehingga kami akan lebih mudah apabila nanti melakukan asset recovery melalui TPPU terhadap para oknum-oknum yang memang melaksanakan praktik pemerasan di Kemnaker," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia mengungkapkan, KPK menyertakan pasal mengenai gratifikasi dalam kasus ini. Dia menyebutkan pasal gratifikasi diterapkan karena tidak menutup kemungkinan kasus suap ini menjerat level menteri.

"Pasal gratifikasi kami terapkan di sini. Ini adalah sebagai pasal lapisannya. Apabila nanti memang secara alat bukti untuk pemerasannya, misalnya kami tidak mendapatkan alat bukti yang kuat," kata dia.

"Sehingga kemarin dari diskusi dengan teman-teman penuntutan kita lapiskan dengan pasal gratifikasi sehingga tentunya apabila nanti pun bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan," imbuhnya.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dari delapan tersangka, ada dua mantan Dirjen Binapenta.

Berikut ini daftar tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:

1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
3. Wisnu Pramono, selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019
4. Devi Angraeni, selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025
5. Gatot Widiartono, selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
6. Putri Citra Wahyoe, selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
7. Jamal Shodiqin, selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
8. Alfa Eshad, selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

(wnv/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |