Jakarta -
Polisi masih terus mengusut kasus Adam Deni Gearaka (ADG) yang melakukan aksi koboi dan mengamuk hingga merusak ruko di Jakarta Utara. Termasuk mengusut kepemilikan airsoft gun yang sempat ia pamerkan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Adam Deni saat ini telah ditanah di Mapolres Metro Jakarta Utara. Akibat perbuatannya tersebut, Adam Deni dijerat dengan pasal berlapis.
"Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023," kata Bima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, Adam Deni pun terancam pidana penjara selama 2,5 tahun atas perusakan yang dilakukan serta pidana penjara selama 15 tahun untuk kepemilikan senjata api. Sementara korban mengalami kerugian materiil hingga Rp 15 juta.
"Di sini korban mengalami kerugian kurang lebih 15 juta rupiah," jelas Bima.
Bima juga mengungkapkan, motif Adam Deni dalam melakukan perusakan hingga memamerkan senjata api kepada korbannya selaku pemilik ruko. Polisi mengatakan Adam Deni mengaku kesal hingga marah atas perkataan korban kepada teman wanitanya yang merupakan mantan karyawan toko.
"Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADG ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut," ujar Bima.
"Sehingga tersangka ADG ini tidak terima dan mendatangi TKP tersebut, merusak dan mengancam saksi-saksi lainnya di TKP," tuturnya.
Sampai saat ini, penyidik masih mendalami pengakuan yang disampaikan Adam Deni itu. Adam Deni sendiri kini telah berstatus tersangka.
Adam Deni ditangkap setelah merusak ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6) malam. Tidak hanya merusak properti ruko, Adam Deni juga memamerkan airsoft gun untuk mengintimidasi korban.
(kuf/mea)
















































