Jakarta -
Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Libya. Polisi mengungkap alasan sindikat tersebut mengirimkan PMI secara ilegal ke Libya.
"Kenapa Libya? Karena memang jaringan yang ada dan terhubung dengan yang saat ini kami lakukan pengungkapan, itu adalah jaringan yang berada di Libya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (24/7/2026).
Selain itu, Iman menjelaskan praktik perbudakan di Libya masih cukup marak. Sehingga agen yang mengantar korban bisa dengan mudah bertransaksi dalam perdagangan orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan di sana, mohon maaf, praktik perbudakannya lebih dominan. Sehingga begitu sampai, si agen ini langsung diberi sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran. Dan setelah para korban ini diterima di sana, dipekerjakan sesuai dengan kemauan para majikannya," bebernya.
Majikan yang membeli korban menganggap bahwa itu sudah dibeli. Sehingga mereka beranggapan bisa mengeksploitasi korban secara sesuka hati.
"Dan kami juga besok tim penyidik akan melakukan pemeriksaan di Libya sana. Kami sudah koordinasi dengan Divhubinter Polri untuk membantu mengkomunikasikan dengan pihak KBRI dan pihak Libya-nya," jelasnya.
105 PMI Ilegal Jadi Korban
Sebelumnya, ratusan orang menjadi korban perdagangan orang secara ilegal ke Libia oleh tersangka R atau Ica dan DY. Polda Metro Jaya menyebut total ada 105 orang yang telah diberangkatkan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terungkap para Tersangka sudah memberangkatkan sebanyak 105 orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Iman menjelaskan rincian 105 korban tersebut. Pertama, 35 orang diberangkatkan pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024.
"Kemudian 50 orang diberangkatkan pada periode Juli 2024 sampai Maret 2025. Sembilan orang sudah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir dari 50 orang tersebut, sembilan orang sudah dikembalikan atau dipulangkan," jelasnya.
Kemudian pelaku memberangkatkan 20 orang pada periode April 2025 hingga Mei 2026. Dari 20 orang tersebut, sebanyak lima orang telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.
(rdh/mea)

















































