Ulah Pria Bakar 1,5 Hektare Lahan di Inhu dengan Dalih Usir Nyamuk

7 hours ago 3
Indragiri Hulu -

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Lahan seluas 1,5 hektare itu terbakar gara-gara ulah pria inisial JS (68) yang membakar pohon.

Peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. JS berhasil diamankan polisi saat itu.

Dalam pemeriksaan polisi, JS mengaku membakar pohon untuk mengusir nyamuk. Namun, api merembet ke lahan sekitar rumahnya dan dia tidak dapat mengendalikan api tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan penegakan hukum tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam mencegah dan menindak tegas setiap aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

"Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan," kata Eka, dalam keterangannya, Senin (10/8).

Menurutnya, kondisi geografis Riau yang memiliki kawasan rawan karhutla membuat setiap warga harus memiliki kesadaran tinggi untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya api.

"Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun," tuturnya.

Ia menambahkan penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir. Kapolres terus mendorong masyarakat untuk sama-sama melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan ikut menggaungkan program Green Policing.

Polres Inhu mengamankan seorang kakek yang membakar lahan 1,5 hektare. Pelaku beralasan menyalakan api untuk mengusir nyamuk, Sabtu (8/8/2026).Polres Inhu mengamankan seorang pria yang membakar lahan 1,5 hektare. Pelaku beralasan menyalakan api untuk mengusir nyamuk, Sabtu (8/8/2026). Foto: dok. Istimewa


Kebakaran Lahap 1,5 Hektare Lahan

Kebakaran tersebut melahap lahan seluas 1,5 hektare. Tak hanya lahan milik JS, namun lahan di sekitarnya juga hangus terbakar.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini dilaporkan pada Sabtu (8/8). Petugas Polsek Lirik datang ke lokasi dan melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati api telah membakar lahan yang telah ditanami kelapa sawit. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan pemilik lahan, JS, bersama sejumlah warga yang tengah berupaya memadamkan api.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu serta Damkar PT EMP Lirik untuk melakukan upaya pemadaman dan mencegah api meluas.


Alasan Bakar Pohon untuk Usir Nyamuk

Polisi kemudian mengamankan JS selaku pemilik lahan. Dalam pemeriksaan awal, dia mengaku menyalakan api untuk mengusir nyamuk.

"Ia mengaku api tersebut digunakan untuk mengusir nyamuk. Namun, api kemudian tidak terkendali hingga membakar ranting-ranting dan merembet ke lahan," kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, dalam keterangannya, Senin (10/8).

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti serta mengidentifikasi titik awal sumber api. Dari hasil pengecekan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang telah terbakar serta dua batang kayu yang telah terbakar.

Polda Riau bersama TNI dan Pemrov menggelar apel kesiapsiagaan penanganan karhutla di Mapolda Riau, Senin (10/8/2026).Polda Riau bersama TNI dan Pemrov menggelar apel kesiapsiagaan penanganan karhutla di Mapolda Riau, Senin (10/8/2026). Foto: dok. Istimewa

Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan JS sebagai tersanga. JS juga ditahan di Polres Inhu.

JS dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau ketentuan Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang ditemukan di lapangan.

"Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan dan dampak kebakaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Eka.

Apel Siaga Karhuta

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, dalam Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla, pada Senin (10/8) kemarin menyampaikan bahwa apel tersebut untuk menegaskan kembali kolaborasi jajaran TNI, Polri, Pemrov Riau hingga seluruh elemen masyarakat dalam penanganan karhutla.

"Apel kesiapsiagaan ini bukan hanya hari ini kita lakukan, bahkan jauh-jauh hari dari bulan Maret sampai total ada 63 Apel Kesiapsiagaan tergelar di seluruh kota/kabupaten Provinsi Riau," kata Irjen Herry Heryawan.

Ia mengatakan apel kesiapsiagaan ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau, TNI, Pemprov Riau dan jajaran Forkopimda dalam menghadapi potensi karhutla dan El Nino. Polda Riau bersama aparat TNI dan Forkopimda membuat tiga langkah strategis dalam upaya penanganan bencana karhutla ini.

"Yang pertama adalah kegiatan pencegahan dengan berbagai macam upaya baik pembuatan embung, sekat kanal, penyiapan sumur, menara pantau, dan lain sebagainya," imbuhnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(mea/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |