Jakarta -
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial H (48) karena diduga mencabuli anak kandung sendiri. Parahnya, aksi bejat itu sudah dilakukan berulang kali.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan perkara itu dilaporkan pada 11 Februari 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, pelecehan terjadi dalam rentang waktu 2020-September 2024 ketika korban masih berusia anak.
"Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan," kata Rita dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus terungkap setelah korban curhat kepada guru bimbingan konseling dan wali kelas di sekolahnya. Pihak sekolah bersama keluarga kemudian memberikan pendampingan dan menempatkannya di fasilitas perlindungan yang sesuai.
Penyidik sudah memeriksa korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, dan sejumlah saksi lainnya. Penyidik juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan medis melalui visum hingga memeriksakan psikologis korban.
"Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Penyidik sudah menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Tersangka ditangkap langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penyidik juga telah memperoleh perpanjangan masa penahanan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Saat ini, berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidik berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus mengedepankan kepentingan bagi korban. Polisi mengimbau masyarakat melapor ke layanan 110 jika mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan," kata Budi.
Saksikan Live DetikPagi:
(wnv/mea)

















































