Polisi Tangkap Maling Motor yang Nyamar Jadi Pegawai Pecel Lele di Jaksel

8 hours ago 9

Jakarta - Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, menangkap tiga pelaku pencurian motor (curanmor) selama April hingga Mei 2026. Ketiga pelaku yang ditangkap polisi yakni AR, DH, dan SBR.

Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen menyebut pelaku AR sempat bekerja di sebuah warung pecel lele. Kemudian pelaku mencuri motor pemilik warung hingga AR ditangkap pada Kamis (21/5).

"Ini kronologisnya, modusnya dia itu bekerja di suatu warung pecel lele. Dua, tiga hari begitu dinyatakan aman, nah itu dia apa, lihat situasi, yaitu biasanya kan apa, pemilik warung ini punya motor gitu kan ya. Begitu motor diparkir, dibawa kabur," kata Kompol Zen kepada wartawan di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Zen menyebut motor hasil curian itu sempat dibawa ke Bogor, Jawa Barat, untuk dijual oleh AR. Menurutnya, pelaku juga sempat melakukan modus pencurian itu di 10 tempat lain.

"Ini berhasil kita amankan di Bogor pada saat COD di daerah Laladon, Bogor ya. Hasil pengakuan dari tersangka, itu dia melakukan aksi di 10 TKP dan tunggal ya, pemain tunggal, sendiri. Karena dia modusnya pura-pura bekerja di pecel lele atau di warung. Setelah itu, mengambil barang yang akan dicuri," ucap Zen.

"Ada 10 TKP yang dia telah lakukan, yaitu di Bekasi, di Depok, Cikarang, Tangerang, termasuk di Pasar Minggu," tambahnya.

Zen mengatakan pelaku AR melamar ke sejumlah lapak pecel lele. Hal itu kemudian membuatnya dapat melakukan aksi curanmor di berbagai tempat.

"Dia melamar (kerja), makanya TKP-nya banyak, 10. Dia melamar begitu 2-3 hari, enggak lama, begitu dilihat situasinya memungkinkan, pura-pura langsung bawa kabur," ujarnya.

Selain itu, Polsek Cilandak juga mengungkap kasus curanmor lain yang terjadi di Jalan KH Muhasyim II, Cilandak Barat, pada 6 April 2026. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial DH.

"Kronologisnya, ketika pelapor sedang istirahat di kosannya, Jalan KH Muhasim II, RT 011/06, Kelurahan Cilandak Barat, pelapor mendengar suara sepeda motor menyala. Ya, menyala, kemudian dia keluar dan melihat parkiran di kosannya, motor sudah tidak ada," kata Zen.

Kemudian korban segera melapor ke Polsek Cilandak. Laporan pun segera ditindaklanjuti oleh polisi hingga akhirnya pelaku DH ditangkap.

"Ternyata motor masih dituntun, kita amankan, bawa ke Polsek. Ya, itu pelaku yang di Muhasim. Ya, berhasil kita amankan satu unit sepeda motor Beat, ya," ujarnya.

Polsek Cilandak juga mengungkap satu kasus curanmor lainnya yang terjadi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 19 April 2026. Polisi menangkap pelaku berinisial SBR dalam kasus tersebut.

"Dari SBR ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 12 buah mata kunci letter T ada di sini, 2 buah kunci letter T, 2 buah magnet, satu unit sepeda motor merek Yamaha Gear," ucapnya.

Ketiga pelaku sudah ditahan di Polsek Cilandak untuk proses lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. (fas/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |