Polisi Bekuk Pencuri Motor di Kayuringin Bekasi, 1 Orang Masih DPO

8 hours ago 3

Jakarta -

Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi. Seorang pelaku berinisial A ditangkap, sementara rekannya berinisial Z masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (8/6/2026) dini hari. Kedua pelaku berboncengan sepeda motor berkeliling Kota Bekasi untuk mencari sasaran.

Sekitar pukul 04.40 WIB, keduanya tiba di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Saat itu, Z mengecek gerbang rumah kontrakan milik korban berinisial P dan mendapati slot pengunci gerbang tidak terkunci. Ia kemudian memberi kode kepada A untuk beraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku Z membuka gerbang, lalu memberi kode ke pelaku A. Di teras ada Yamaha Fazio warna biru tahun 2024 dengan setang tidak terkunci," kata Kombes Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2026).

A kemudian masuk ke area teras dan mengeluarkan motor secara perlahan. Setelah itu, ia menunggu di luar sambil mengawasi situasi. Z lalu mendorong motor curian dari belakang dengan modus seolah-olah membantu temannya yang mengalami mogok akibat kehabisan bensin.

Motor hasil curian itu kemudian dibawa ke rumah pelaku A. Lalu pelaku Z membuat remote keyless baru agar motor bisa menyala

"Sekira pukul 06.00 WIB, motor berhasil dihidupkan, lalu keduanya berangkat ke Karawang," ujar Kusumo.

Setibanya di Karawang sekitar pukul 07.00 WIB, motor tersebut dijual kepada seseorang di kawasan persawahan dengan harga Rp 4 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku.

Korban yang mengetahui motornya hilang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap A di rumahnya pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara itu, Z hingga kini masih dicari.

"Ini aksi pertama mereka. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 flashdisk rekaman CCTV, BPKB dan STNK Yamaha Fazio B-5406-KFV atas nama korban, serta pakaian pelaku," ujar Kusumo.

"Untuk pembeli di Karawang, polisi belum menetapkan status penadah. Pasal 480 KUHP terkait penadah masih kami dalami. Kami belum bisa memastikan apakah pembeli mengetahui motor itu hasil curian," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

(mib/eva)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |