Jakarta -
Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan unsur pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pileg nasional dan daerah dipisah. Rapat konsultasi mengundang sejumlah menteri ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dilihat dalam unggahan Instagram Dasco, rapat konsultasi terselenggara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). Dasco turut didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Adies Kadir.
"Bersama pimpinan DPR RI Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal serta pimpinan Baleg, pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi III DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu," ujar Dasco.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat konsultasi ini dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Menkum Supratman Andi Agtas. Tampak Ketua KPU Mochammad Afifuddin turut berkumpul membahas putusan MK tersebut.
"Ya tadi kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR Bapak Sufmi Dasco Ahmad membicarakan soal respons DPR soal putusan MK terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqi menyebutkan DPR akan menelaah putusan MK tersebut. Rifqi menilai putusan dari MK ini kontradiktif.
"Saya kira putusan Mahkamah Konstitusi itu juga kalau kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 melalui Putusan Nomor 55 tahun 2019, itu dalam pertimbangan hukumnya bukan dalam amar putusannya memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih 1 dari 6 model keserentakan pemilu," ujar Rifqinizamy.
Rifqi heran dengan putusan MK yang mendadak terkait sistem pemilu. Rifqi menilai MK tak memberi peluang kepada DPR sebagai pembentuk UU.
"Yang 1 dari 6 model keserentakan pemilu itu sendiri sudah kita laksanakan pada pemilu tahun 2024 yang lalu, tetapi kemudian pada tahun 2025 ini Mahkamah Konstitusi tiba-tiba dalam tanda kutip, bukan memberikan peluang kepada kami pembentuk undang-undang," ujar legislator NasDem ini.
"Untuk kemudian menetapkan 1 dari 6 model itu di dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang baru, tetapi Mahkamah Konstitusi sendiri yang kemudian menetapkan salah satu modelnya," tambahnya.
(dwr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini