Pimpin Razia Truk ODOL, Wawalkot Tangsel Ancam Blacklist Pengusaha Bandel

22 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan memimpin langsung razia truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan Raya Serpong, Muncul, hari ini. Melihat banyak truk yang terjaring razia, Pilar mengultimatum akan lebih tegas menindak para pelanggar.

Ultimatum dilakukan mulai dari pemberian tilang, penahanan truk hingga blacklist terhadap pihak berulang melakukan pelanggaran.

"Kami tentu saja wajib melakukan penindakan tegas karena ini kepentingannya untuk keselamatan masyarakat," tegas Pilar dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilar menegaskan, Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang, telah membatasi operasional truk ODOL. Hanya boleh melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

"Insyaallah, operasi ini rutin kami lakukan bersama pihak-pihak terkait" ujar Pilar.

Menurutnya, sepanjang tahun 2025, sudah tujuh kali penertiban dilakukan, dan masih ditemukan truk ODOL yang melanggar. Terhadap para pelanggar, Pilar memastikan langsung dilakukan tilang.

"Sanksinya berupa tilang dan penahanan STNK, melalui proses pengadilan. Kalau pelanggaran dilakukan berulang, truk bisa ditahan, bahkan kami pertimbangkan untuk memanggil pemilik truk dan melakukan blacklist agar tidak boleh melintas lagi di wilayah Tangsel," katanya.

Menurut Pilar, keberadaan truk ODOL cukup meresahkan warga yang beraktivitas di siang hari dan rawan kecelakaan. Meski jalan di Tangsel berkualitas baik, tetapi keselamatan warga harus jadi yang utama.

"Kami mengimbau para pengusaha angkutan, pengusaha truk untuk tidak menyalahi aturan, karena kami akan melakukan penindakan ketat atau keras. Kemudian akan dilakukan denda melalui pengadilan," tuturnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Budi Jatmiko menjelaskan, pelanggaran didominasi truk tronton dan kendaraan bersumbu tiga dengan muatan melebihi ambang batas.

Ia mencatat, dari awal tahun hingga Juli, sudah tujuh kali razia dan sekira 150 pelanggaran dikenakan sanksi tilang. Para pelanggar diketahui sudah paham aturan atau larangan melintas di siang hari.

"Alasannya sih klasik, bandel aja. Padahal sudah ada perwal dan sudah kita sosialisasikan. Bahkan ada juga yang bilang disuruh perusahaan jalan di jam segini (siang hari)," ucapnya.

Proses penertiban dilakukan Dinas Perhubungan Kota Tangsel bekerjasama dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan polisi militer TNI.

"Kalau tidak bawa dokumen, kita serahkan ke pihak kepolisian. Kalau terbukti pelanggaran, selain ditilang bisa juga STNK ditahan," jelas Budi.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |