KPK masih memiliki waktu hingga besok untuk menentukan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis hukuman 3,5 tahun penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Apa langkah yang akan diambil KPK?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan sampai saat ini pihak jaksa KPK selaku penuntut umum masih mengkaji apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis yang didapat Hasto. Dia mengatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada jaksa KPK.
"Ya saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan, kemudian pada jaksa penuntut umumnya, untuk melakukan pembahasan di tingkat direktorat dan kedeputian. Nah, karena waktunya sampai besok, setelah itu nanti diajukan, baru akan dikaji oleh pimpinan," jelas Setyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan saat ini jaksa sedang mengkaji dua hal mengenai putusan dari pengadilan, yakni terkait vonis hukuman atas kasus suap Hasto dan vonis lepas terkait perintangan penyidikan. Dia memastikan hasil kajian ini nantinya akan diserahkan oleh pihak jaksa KPK kepada pimpinan.
"Opsinya dua, ini opsi ya bukan putusan ini, tapi ini opsi, opsinya adalah banding atau tidak banding. Kalau banding pasti ada prosesnya, kalau tidak banding kenapa, gitu. Ini bukan putusan ya, bukan putusan pimpinan, tapi saya bilang ini sebagai opsi, opsi yang akan dilakukan oleh jaksanya," ujar Setyo.
"Nah, sampai hari ini, kami belum menerima laporannya, itu saya sudah cek, masih ada waktu sampai hari Jumat, sampai besok. Nah, besok pasti ada keputusan dan akan di-update," imbuhnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan KPK dan pihak terdakwa sama-sama diberi waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan pengadilan. Waktu ini akan dimanfaatkan oleh jaksa untuk mengambil keputusan.
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.
Dalam putusan ini, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hakim tidak sependapat dengan jaksa KPK mengenai hal itu.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
(zap/zap)