Pimpin Apel Operasi Patuh Jaya 2025, Kapolda Metro Minta Tak Ada Transaksional

6 hours ago 3

Jakarta -

Polda Metro Jaya menggelar apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2025 dengan tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas'. Apel dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Apel gelar pasukan dilakukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/7) pagi. Dalam apel ini, Kapolda sebagai inspektur upacara menyampaikan kepatuhan berlalu lintas masyarakat merupakan cerminan kedisiplinan terhadap hukum yang menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas.

"Saya berharap agar dalam pelaksanaan operasi ini dapat mencapai sasaran yang ditargetkan dan dapat mendisiplinkan masyarakat saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan," kata Irjen Karyoto saat memimpin apel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda mengatakan kepatuhan terhadap lalu lintas dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Hal ini tentu dengan tujuan untuk terciptanya keamanan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Karyoto turut mengingatkan seluruh personel yang terlibat dalam operasi untuk mempedomani prosedur yang telah diarahkan. Dia juga meminta pelaksanaan penindakan dapat dilakukan dengan cara yang simpatik dan humanis serta hindari tindakan kontraproduktif.

"Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat," ujar Karyoto.

Lalu dia menjelaskan pelaksanaan operasi patuh jaya ini akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan tanggal 27 Juli 2025. Adapun jumlah personel yang dilibatkan dalam operasi patuh jaya kali ini sebanyak 2.938 personil gabungan.

"Operasi ini merupakan operasi kepolisian mandiri yang bersifat terbuka yang dilaksanakan oleh Polri bersama TNI dan stakeholder terkait. Saya harapkan kita semua dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik untuk mengurai dan menyelesaikan setiap kendala di lapangan," jelas Kapolda.

Kapolda juga menyoroti maraknya penggunaan pelat nomor palsu. Dia mengatakan pihaknya tak mentolerir terhadap penggunaan pelat palsu ini.

"Para personel tidak memberi toleransi terhadap praktek penggunaan plat palsu yang semakin marak ditemukan di wilayah hukum kita. Baik di jalanan arteri maupun jalan tol," tutur Kapolda.

"Tangkap dan proses hukum setiap pelaku penggunaan plat palsu, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Jangan ragu, jangan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar," ujarnya.

Dia menjelaskan penggunaan pelat palsu adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Lalu Lintas. Dia juga dia juga meminta personelnya mengecek kondisi pribadi, kondisi kendaraan serta perlengkapan dinas yang digunakan.

"Jangan sampai saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang pelang tanda razia saat melaksanakan penindakan, serta personel yang bermain-main dengan pelanggar Lalu Lintas," ujarnya.

"Untuk itu saya harapkan jajaran Bidpropam berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan. Tetap utamakan keselamatan saat menjalankan tugas dan senantiasa berhati-hati. Mengingat padatnya arus kendaraan yang melintas di Ibu Kota Jakarta serta jangan terlalu memaksakan diri apabila ada pelanggar yang tidak mau diberhentikan," lanjut Karyoto.

Polda Metro Jaya juga telah melakukan klasifikasi terhadap setiap pelanggaran yang disasar sebagai berikut:

1. Orang
a. Pengemudi melanggar marka;
b. Pengemudi melawan arus;
c. Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk;
d. Pengemudi menggunakan Handphone;
e. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
f. Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman;
g. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan;
h. Pengemudi dibawah umur.

2. Benda
a. Kendaraan tidak layak jalan;
b. Kelengkapan kendaraan bermotor R2 (TNKB, Kaca Spion tidak standar, Knalpot dll.);
c. Kelengkapan kendaraan bermotor R4 (TNKB);
d. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;
e. Tanda Nomor Kendaraan Bernotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan;
f. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.

3. Tempat
a. Kawasan tertib lalulintas;
b. Kawasan Industri;
c. Jalan Raya dan Jalan Tol;
d. Kawasan rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
e. Kawasan / jalur tertentu yang diberlakukan ganjil genap (Gage);
f. Pintu masuk dan keluar Terminal, Stasiun KA, Bandara dan Pelabuhan;
g. Pintu keluar masuk Obyek Wisata;
h. Pintu keluar masuk Pasar, Mall pusat perbelanjaan.
4. Kegiatan
a. Pengguna jalan selain peruntukannya;
b. Pasar tumpah, PKL yang menggunakan jalan trotoar sebagai tempat berjualan;
c. Kegiatan aksi penyampaian pendapat (Unjuk Rasa)
d. Meminta sumbangan di jalan.

Lihat juga Video 'Pengendara di Bawah Umur Kena Operasi Patuh Jaya, Polisi Pesankan Ojek':

(eva/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |