Imigrasi RI Tangkap Buronan Paling Dicari Pemerintah China di Bali

2 hours ago 1

Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) menangkap pria berinisial XP, warga asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang merupakan buron paling dicari oleh pemerintah RRT. XP diburu Kejaksaan Guangzhou terkait kasus penipuan dan telah didakwa bersalah pada 21 Januari 2015.

Imigrasi Tangkap WN Cina Pelaku Penipuan Rp 28,5 M.Imigrasi Tangkap WN Cina Pelaku Penipuan Rp 28,5 M (Foto: dok. Istimewa)

Penangkapan itu terjadi pada Kamis (10/7) dini hari di wilayah Tabanan, Bali. XP menghadapi tuduhan tindak pidana penipuan di RRT dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp 28,5 miliar sejak September 2014. XP telah didakwa bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou RRT sejak 21 Januari 2015.

"Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Senin (14/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya." lanjutnya.

Yuldi mengatakan XP kini dideportasi. XP telah diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou Sabtu (12/5).

"XP telah kami deportasi pada Sabtu (12/7/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou. Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional," ujarnya.

Imigrasi Tangkap WN Cina Pelaku Penipuan Rp 28,5 M.XP kini telah dideportasi ke negara asal. (Foto: dok. Istimewa)

Yuldi menyampaikan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia guna menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.

"Penangkapan buronan Internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens. Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya," ucapnya.

(eva/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |