Tom Lembong Merasa Sidang Bak Perang, Bantah Tunjuk Produsen Gula Tertentu

4 hours ago 4

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membacakan duplik yang diberinya judul 'Tetap Manusia'. Tom mengibaratkan proses persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang seperti perang.

"Perkara ini adalah pertama kalinya dalam hidup saya, saya menyaksikan langsung, bahkan langsung dari kursi seorang terdakwa, pertarungan dalam persidangan antara penuntut, penasihat hukum, para saksi, para ahli, terdakwa dan pihak-pihak lain yang menjadi bagian dari perkara," kata Tom Lembong saat membacakan duplik pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

"Yang saya amati, pertarungan ini benar-benar seperti perang, dengan rudal dan roket tuduhan, bantahan, kesaksian, serta keterangan, pro dan kontra, yang diluncurkan ke dalam medan pertempuran," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan semua pihak bertarung sekeras-kerasnya. Dia menggunakan istilah 'The Fog of War' untuk menggambarkan pertarungan dalam persidangan ini.

"Tepat banget istilah 'Kabut dan Asap Peperangan' atau maaf dalam Bahasa Inggris 'The Fog of War'. Tentunya bahwa semua pihak bertarung sekeras-kerasnya untuk menang, itu adalah hal yang wajar," ujarnya.

Tom mengatakan proses persidangan sudah mencapai puncaknya. Dia mengajak semua pihak mengambil jeda dan masa tenang sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini dengan jernih.

Tom juga membantah dirinya menunjuk perusahaan tertentu dalam urusan impor gula yang disebut merugikan negara Rp 578 miliar. Tom mengatakan dirinya tak pernah memberi arahan ke siapapun untuk memenangkan pihak tertentu dalam urusan impor gula.

"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa," kata Tom.

Dia mengaku meminta anak buahnya untuk melaksanakan proses impor tepat waktu dan sesuai aturan. Dia mengatakan kelalaian dalam impor gula dapat memicu masalah.

"Tapi arahan yang saya berikan adalah agar semua jajaran dan pegawai menjalankan segala langkah yang diperlukan secara tepat waktu, tentunya dengan selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan, ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, untuk menyukseskan kebijakan Pemerintah yaitu importasi, pengolahan dan distribusi gula demi meredam gejolak harga dan stok gula nasional yang akan terjadi kalau kita lalai dalam menunaikan tugas kita," tuturnya.

Tom menyoroti penggunaan istilah 'aturan tidak memberikan ruang' yang digunakan jaksa penuntut umum terkait importasi Gula Kristal Mentah (GKM), bukan Gula Kristal Putih (GKP). Dia mempertanyakan anggapan pelanggaran hukum karena impor GKM, hanya karena tidak ada aturan eksplisit yang memperbolehkan impor GKM tersebut.

"Jadi apakah tidak adanya aturan yang secara eksplisit membolehkan impor gula mentah, berarti bahwa kita melanggar hukum dengan mengimpor gula mentah. Putusan atas hal ini akan membawa konsekuensi luas bagi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di Indonesia dan bahkan bagi hidup dan suasana budaya masyarakat kita pada umumnya, apakah menikmati kebebasan atau senantiasa dihantui oleh potensi kriminalisasi aparat," ucapnya.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |