Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan pilot asing, Mohd Saufi bin Othman, sebagai tersangka atas dugaan penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. Mohd Saufi kini telah ditahan di Bareskrim Polri.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Pria berkewarganegaraan asing itu dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penanganan perkara dilakukan di Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk pengembangan jaringannya.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan di atasnya," imbuhnya.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus bermula saat petugas Bea Cukai menemukan kecurigaan pada saat pemeriksaan X-ray bagasi penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta, pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas mencurigai koper yang kemudian diambil oleh Mohd Saufi yang merupakan seorang pilot maskapai penerbangan asing.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper dan pemiliknya di ruang pemeriksaan kantor Bea Cukai. Dalam pemeriksaan diketahui, koper tersebut ternyata berisi sabu. Hasil pemeriksaan, diketahui koper tersebut ternyata berisi 14 bungkus besar ekstasi atau sebanyak 70 ribu butir lebih dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu.
Bea Cukai kemudian menginformasikan temuan tersebut kepada petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Hasil interogasi, tersangka Saufi mengaku disuruh seseorang untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta.
"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah RP 50.000," imbuhnya.
Setiba di Jakarta, Saufi akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel (penginapan).
Saufi mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba. Pertama, tersangka membawa sabu ke Sabah, kemudian yang kedua kalinya membawa 7 kg sabu ke Jakarta.
Namun, pada pengiriman ketiga kalinya ke Jakarta berhasil digagalkan oleh petugas. Tersangka Saufi juga dites urine dan hasilnya menyatakan pilot tersebut positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain.
(mea/eva)


















































