Jakarta -
Polresta Serang Kota menangkap sindikat pencurian rumah dengan modus congkel jendela. Pencuri berhasil membawa lari uang tunai serta ponsel milik korban lalu menjualnya.
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria menjelaskan bahwa pada 10 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, korban berinisial DD terbangun dan menyadari bahwa ia kehilangan ponsel dan sejumlah uang tunai. Korban diketahui tinggal di daerah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
"Korban atas nama DD kehilangan iPhone 16 Pro dan Samsung Galaxy A53 berwarna hitam. Berdasarkan keterangan, saat itu korban sedang tertidur di dalam rumah. Para pelaku berhasil masuk dengan cara mencongkel jendela," ungkap Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (30/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga memeriksa sejumlah saksi hingga menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Rupanya, saat melancarkan aksinya pada subuh itu, pelaku tidak hanya menyasar rumah DD. Tiga tetangga korban, yakni SA, MH, dan MD, turut menjadi korban pembobolan," ujarnya.
Sama seperti DD, para korban lainnya juga kehilangan ponsel dan uang tunai.
Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis, 23 Juli 2026. Awalnya, polisi berhasil melacak keberadaan barang bukti yang mengarah kepada pihak penadah.
"Untuk keseluruhan tersangka, kami amankan di kediamannya masing-masing. Awalnya, kami menangkap tersangka SM (26) dan DI (36) yang bertindak sebagai penadah terlebih dahulu. Dari keterangan SM, diketahui bahwa ponsel hasil curian tersebut didapatkan dari saudara JL (38)," tutur Iptu Angga.
Berbekal informasi dari penadah, polisi kemudian meringkus JL selaku eksekutor utama pembobolan rumah, beserta IL yang berperan menjemput JL setelah beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, JL mengakui perbuatannya. Sementara itu, tersangka DI dan SM diketahui membantu menjual barang hasil curian dengan harga bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu.
"Saat ini, untuk barang bukti iPhone masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengejar satu orang berinisial S yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dari kelompok penadah ini," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Serang Kota dan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing.
Pelaku pencurian disangkakan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penadah barang curian, disangkakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(aik/dek)

















































