Perbedaan STNK Asli dan Palsu, Simak Ciri-cirinya Saat Beli Kendaraan Bekas

6 hours ago 2

Jakarta - Masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas wajib berhati-hati dan mengetahui beda STNK asli dan palsu. Pengecekan keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini sangat penting untuk memastikan legalitas kendaraan yang akan dibeli.

Korlantas Polri telah memberikan panduan resmi mengenai perbedaan karakteristik antara dokumen yang sah dan yang tidak. Pembeli diimbau untuk tidak mudah percaya begitu saja dengan iming-iming STNK yang diklaim "lengkap" sebelum melakukan pengecekan lebih lanjut.

Ciri-ciri STNK Asli

Terdapat beberapa tanda pengaman khusus yang disematkan oleh pihak kepolisian pada STNK yang sah. Tanda-tanda keamanan ini akan membuktikan keaslian dokumen kendaraan Anda.

Berikut adalah rincian ciri STNK asli yang perlu diperhatikan:

  • Secara fisik, terdapat hologram dan cetakan khusus pada kertas dokumen
  • Terdapat kode QR dan barcode yang dapat dipindai dengan baik
  • Data kendaraan dipastikan terdaftar secara resmi di dalam database Samsat

Karakteristik STNK Palsu

Sebaliknya, dokumen palsu yang sering beredar di pasaran memiliki kualitas fisik dan legalitas yang buruk. Dokumen semacam ini umumnya sering digunakan untuk menyamarkan status kendaraan curian.

Berikut adalah ciri-ciri STNK palsu yang harus selalu diwaspadai:

  • Kualitas cetakan dokumen terlihat buram atau tidak rapi
  • Data kendaraan tidak terdaftar sama sekali ketika dicek di sistem Samsat

Berdasarkan panduan tersebut, masyarakat sangat disarankan untuk selalu mengecek langsung ke Samsat terdekat. Hal ini wajib dilakukan sebelum menuntaskan transaksi pembelian kendaraan bekas.

4 Ciri Pelat Nomor Asli Samsat dan Cara Mudah Mengeceknya

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemilik kendaraan wajib mengetahui ciri pelat nomor asli Samsat untuk menghindari urusan hukum di jalan raya akibat penggunaan pelat rakitan atau "ketok magic".

Korps Lalu Lintas Polri telah menetapkan spesifikasi baku untuk pelat nomor kendaraan yang sah secara hukum. Masyarakat dapat dengan mudah membedakan antara pelat asli dan cetakan palsu dengan memperhatikan detail material hingga melakukan pengetesan secara sederhana.

Spesifikasi Pelat Asli Resmi Samsat

Berdasarkan panduan resmi dari kepolisian, pelat nomor kendaraan yang sah memiliki tanda rahasia dan kualitas material yang sangat khas. Spesifikasi ini dibuat agar pelat sulit untuk dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berikut adalah rincian ciri-ciri pelat asli keluaran Samsat:

  • Pelat menggunakan material bahan aluminium yang tebal, kokoh, serta dicetak secara presisi.
  • Pewarnaan pelat menggunakan cat khusus reflektif yang mampu memantulkan cahaya saat terkena sorotan lampu kendaraan lain pada malam hari.
  • Bentuk font berupa huruf dan angkanya terlihat kaku karena mengikuti standar baku dari Korlantas Polri.
  • Memiliki tanda rahasia berupa ketokan atau emboss logo "KORLANTAS POLRI" maupun "POLISI LALU LINTAS" yang tercetak menyatu dengan material pelat.

Cara Mengecek Pelat Menggunakan "Tes 3 Detik"

Selain melihat secara kasat mata, petugas kepolisian juga membagikan trik cepat untuk memvalidasi keaslian tanda nomor kendaraan. Trik pemeriksaan yang sangat singkat ini dinamakan "Tes 3 Detik".

Berikut adalah panduan lengkap melakukan tes keaslian pelat nomor:

  • Lakukan Tes Senter: Arahkan sorotan lampu flash dari handphone Anda ke arah pelat nomor di tempat yang gelap. Pelat yang asli akan terlihat glowing atau memantulkan cahaya, sedangkan pelat yang palsu warnanya akan mati.
  • Raba Bagian Ujungnya: Cobalah raba bagian sudut maupun area kosong pada pelat tersebut. Pelat cetakan yang resmi dari Samsat diwajibkan memiliki area cetakan timbul (emboss) logo Korlantas Polri.
  • Cek Estetika Bentuk Font: Perhatikan dengan saksama susunan angkanya. Cetakan angka dari Polri sangat presisi dan seragam. Apabila ditemukan angka yang miring, bentuknya aneh, atau jaraknya terlalu rapat, maka dapat dipastikan itu merupakan pelat rakitan.

Simak juga Video 'Begini Cara Perpanjang STNK Tahunan Online':

(kny/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |