Pensiunan Jadi Korban Terbaru Sindikat Penipuan Modus APK

7 hours ago 3
Jakarta -

Kasus penipuan dengan modus mengirimkan APK lewat aplikasi chatting kembali dibongkar polisi. Sindikat ini menjadikan pensiunan ASN sebagai target.

Para pelaku melakukan serangkaian aksi untuk menguras uang di rekening bank korban. Polisi menangkap pelaku berinisial EC (28) di wilayah Ciputat Tangerang Selatan dan IP (35) ditangkap di wilayah Subang, Jawa Barat.

"Kami jelaskan bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. Korban merupakan seorang pensiunan," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (5/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku ditangkap dan ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Polisi menjelaskan, tersangka awalnya mengirimkan link format APK atau format paket instalasi aplikasi di smartphone.

Polisi masih memburu satu orang lagi yang masuk sindikat ini. Buronan tersebut diduga berada di Kamboja.

"Kami dari Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa apabila melihat modus dari apa yang disampaikan oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya, kami mengingatkan kembali ada beberapa poin yang betul-betul harus diwaspadai. Karena kalimat-kalimat ini sebenarnya dari awal, kita sebagai konsumen atau orang yang ditelepon sudah harus langsung memberikan rasa curiga, seperti mengirimkan tautan dan meminta untuk men-download aplikasi," ucapnya.

Modus Kirim APK ke Pensiunan

ilustrasi bermain ponsel Ilustrasi smartphone (Foto: Getty Images/PeopleImages)

Awalnya, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) dan meminta korban memasang APK yang dikirimkannya. Pelaku berpura-pura dari Taspen.

"Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaruan data yang mengharuskan korban wajib mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan oleh pelaku," tuturnya.

Korban yang percaya akan mengikuti arahan pelaku. Pelaku kemudian menguras uang di rekening bank korban setelah APK terpasang di HP korban.

Transaksi penipuan dilakukan melalui m-banking korban tanpa sepengetahuan korban. Pelaku juga meminta data-data korban sebelum menyedot uang di rekening korban.

"Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu," ungkapnya.

Data-data tersebut dipergunakan tersangka untuk melakukan transaksi. Setelah itu korban mendapatkan notifikasi telah terjadi transaksi uang Rp 304 juta yang tidak dilakukannya.

"Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi transfer pada rekening salah satu bank BUMN dan salah satu bank swasta milik korban dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp 304 juta," jelasnya.

DPO Jaringan Pelaku Ada di Kamboja

Darkweb, darknet and hacking concept. Hacker with cellphone. Man using dark web with smartphone. Mobile phone fraud, online scam and cyber security threat. Scammer using stolen cell. AR data code. Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen)

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap pembobol rekening nasabah bank berinisial EC (28) dan IP (35). Polisi memburu pelaku penipuan jaringan ini berinisial AN yang diduga berada di Kamboja.

"Satu lagi (pelaku), AN status DPO (daftar pencarian orang), sudah kita tetapkan DPO dan sudah dikeluarkan surat DPO-nya. Pelaku berusia 29 tahun dan seorang pelajar atau mahasiswa, dan yang bersangkutan saat ini berada di luar negeri, yaitu di Kamboja," kata Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Herman Eco Tampubolon, Kamis (5/6).

Penipuan dilakukan para pelaku dengan mengatasnamakan diri dari pihak PT Taspen. Polisi bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk memburu pelaku yang berada di luar negeri.

"Terhadap tersangka-tersangka lainnya, kami Subdit Siber, Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman dan akan terus mendalami dengan bekerja sama dengan instansi terkait, guna mengungkap sampai kepada pelaku utama yang ada di luar negeri," bebernya.

Dia mengatakan korban mayoritas adalah pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Pelaku mengincar korban yang mayoritas lanjut usia (lansia) sehingga cenderung lebih mudah dimanipulasi oleh pelaku.

"Korban-korban mayoritas PNS yang umurnya di atas 60 tahun sehingga sangat mudah bagi pelaku untuk memanipulatif korban ini untuk bisa mengakses handphone ataupun informasi yang ada di dalam handphone para korban," sebutnya.

Lihat juga Video 'Pelaku Penipuan Perumahan Syariah Ditangkap Setelah 5 Tahun Jadi Buron':

(jbr/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |