Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap buron inisial AW, kasus scam atau penipuan berkedok saham kripto jaringan internasional dengan 90 korban dan total kerugian Rp 105 miliar. Pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan Indonesia via bandara.
"Setelah melakukan serangkaian penangkapan di bulan Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap salah satu pelaku dari penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).
AW merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tanggal 9 Mei 2025. Pelaku berperan sebagai leader dari tim pembuatan akun kripto dan rekening bank yang diduga fiktif di wilayah Jabodetabek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku AW mengakhiri pelariannya ketika ia hendak bepergian ke luar negeri melalui bandara sehingga akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB," kata Himawan.
Polisi juga mengamankan 2 orang lainnya yang menemani AW. Peran 2 orang tersebut sedang didalami.
"Dalam pelariannya tersangka AW ditemani oleh dua orang yakni SR dan RMB yang peran dan tugasnya masing-masing sedang didalami oleh tim Penyidik dalam perkara tersebut," jelas dia.
Saat ini, AW ditahan di Bareskrim Polri sejak 5 Juni 2025. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan online atas investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX yang diduga fiktif dan/atau tindak pidana pencucian uang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," pungkasnya.
6 Tersangka Kasus Scam Kripto
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah membongkar sindikat penipuan modus berkedok investasi mata uang kritpo dan trading saham. Sindikat itu dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia inisial LWC.
"LWC memang berperan sementara ini sebagai aktor utama. Karena beberapa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian bahwa beberapa barang bukti atau alat bukti yang dikirimkan ke Malaysia itu digunakan di Malaysia berdasarkan tracing IP yang ada," kata Dirtpidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Total ada enam orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Lima orang tersangka merupakan warga negara Indonesia, AN, MSD, MZ, AW dan SR.
AW dan SR sebelumnya ditetapkan sebagai DPO. Bareskrim juga berkoordinasi untuk red notice tersangka dari warga negara Malaysia.
"Penyidik juga telah mengeluarkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia dan terhadap pelaku warga negara asing, penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan red notice," katanya.
Simak juga Video 'Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?':
(lir/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini