Pengacara Adam Deni Harap Restorative Justice di Kasus Pamer Airsoft Gun

4 hours ago 5
Jakarta -

Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) ditangkap polisi setelah merusak ruko hingga mengancam pegawai menggunakan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pengacara menyebutkan surat penangkapan kliennya sudah diterima.

"Bukan (karena merusak ruko atau mengancam pegawai). Saya tadi sudah dikasih surat penangkapannya. Jadi dia dianggap apa namanya, ya menyimpan, memiliki, ya, dan membawa, dan membawa. Jadi itu artinya airsoft gun itu sebenarnya bukan senjata api. Nah, pasal yang dikenakan ini kan sebenarnya senjata api," kata pengacara Adam Deni, Herwanto, saat dihubungi, Minggu (21/6/2026).

Herwanto menjelaskan, kepemilikan airsoft gun Adam Deni disetarakan dengan senjata api lantaran digunakan di luar area khusus latihan tembak. Untuk itu, pihaknya akan meminta restorative justice untuk menyelesaikan masalah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya saja airsoft gun ini kan bisa disamakan dengan senjata api ketika dia berada di luar lapangan tembak olahraga, maksudnya. Itu kan buat olahraga. Nah, jadi dia dikenakan senjata api karena dia berada di luar arena olahraga gitu. Tadi saya pikir ini enggak begitu berat lah, ini bisa diselesaikan. Jadi kalau seandainya tadi ada info RJ (restorative justice), ya saya berharap besok itu bisa RJ," imbuhnya.

"Iya, iya. Saya pikir karena ini ya kalau dendam pribadi ya mungkin dia namanya emosi sesaat kan. Dan juga kan ibaratnya senjata yang dibawa itu kan tidak, bukan senjata membahayakan, bukan bahan peledak," sambungnya.

Herwanto mengatakan dia belum mengetahui persis kronologi kejadian versi Adam Deni dan hubungan dengan korban. Dia terakhir berkomunikasi via pesan singkat pada Jumat (19/6), dan setelah tidak bisa dihubungi.

"Iya, jadi mungkin malam dia diperiksa, kemudian besok paginya dia sudah ditangkap tuh, sudah dinyatakan ditangkap tuh karena pagi hari Sabtu pagi itu dia sudah enggak bisa dihubungi lagi," ucapnya.

Namun Adam Deni sempat menghubungi Herwanto dan menyebutkan sedang bermasalah dengan seseorang. Herwanto menuturkan, Adam Deni mengaku yang dilakukannya merupakan kenakalan remaja.

"Cuman Adam Deni belum cerita secara detail dia. Nah, tiba-tiba dia kirim voice note. Nah, saya lagi ada masalah nih,' kata dia. 'Ada masalah, ya biasalah kenakalan ini remaja,' dia bilang gitu kan," jelasnya.

Sebelumnya, selebgram Adam Deni ditangkap polisi setelah merusak ruko dan mengancam pegawai dengan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Polisi kini menaikkan status Adam Deni menjadi tersangka dan menahannya.

"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Selanjutnya, Budi menyebutkan polisi tegas terhadap Adam Deni lantaran telah melakukan tindak pidana. Sebabnya, dia melakukan pengancaman hingga merusak ruko.

"Namun kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," sambung dia.

Budi menjelaskan, Adam Deni ditangkap setelah polisi mendapat aduan dari warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha. Kemudian, polisi bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka.

"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6), sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi.

(tsy/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |