Pemerintah Tepis Semua Produk AS Bebas Sertifikasi Halal, Makanan Tetap Berlaku

2 hours ago 3

Jakarta -

Pemerintah memberikan penjelasan terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang berdampak terhadap aturan produk halal. Pemerintah menegaskan tak mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS yang masuk ke RI.

Penjelasan mengenai sertifikasi halal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam dokumen Frequently Asked Questions tentang Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS seperti dilihat detikcom, Minggu (22/2/2026).

Di salah satu poin, tertulis pertanyaan soal 'apakah pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS?'. Pemerintah menegaskan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," kata Haryo Limanseto dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Ia menyebut produk kosmetik, alat kesehatan hingga manufaktur yang masuk dari AS tetap mengikuti kaidah standar mutu dan informasi detail produk. Ia menyebut standar tersebut untuk memastikan konsumen di Tanah Air tetap mengetahui detail dari produk yang akan digunakan.

"Untuk produk kosmetik, alat kesehatan dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," katanya.

Haryo mengatakan Indonesia dan Amerika Serikat memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Dengan demikian, lanjutnya, pemberian label halal dari AS dapat diakui keabsahannya saat masuk ke RI.

"Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," ucap Haryo.

Sebelumnya, Indonesia dikabarkan sepakat untuk melonggarkan aturan halal, terutama produk-produk asal Amerika Serikat (AS). Hal ini dilakukan usai kedua negara menuntaskan perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, Kamis (20/2) pagi waktu setempat. Setelah proses penandatanganan di tingkat kepala negara, pembahasan dokumen teknis dan lampiran ART dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).

Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal untuk produk-produk Negeri Paman Sam. Dalam dokumen 'Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade' Annex III Article 2.9 dijelaskan pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.

"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut, dilansir detikFinance, Sabtu (21/2/2026).

Selain itu, Indonesia juga harus membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.

"Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal," tulis poin ketiga dalam Annex III Article 2.9.

Dalam pelaksanaannya, Indonesia harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.

"Indonesia harus menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat proses persetujuannya," sambung dokumen itu.

Sebagai catatan, untuk kepastian yang lebih jelas, ketentuan ini tidak berlaku terhadap kewajiban mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada suatu produk.

(dwr/knv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |