Pemerintah Perlu Libatkan Stakeholders Rumuskan Kebijakan Cukai Tembakau

10 hours ago 5

loading...

CISSI mengingatkan pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan CHT. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Direktur Centre for Indonesian Social Studies Institute (CISSI), Agus Surono mengingatkan pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) mendatang memerhatikan mandat Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 5 Ayat (4) yang menyebutkan dalam membuat alternatif kebijakan mengoptimalkan target penerimaan, Menteri yang bersangkutan harus memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri.

"Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, harus dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, dan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan," ujar dia, Kamis (10/7).

Baca Juga: Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Produksi serta Distribusi Rokok Ilegal di Sidoarjo

Saat ini pemerintah bersama DPR tengah membahas RAPBN 2026. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah arah kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang akan diberlakukan tahun 2026. Dalam penyusunan kebijakan tarif CHT, melandaskan 4 pilar, yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.

"Kami berharap pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan RI, agar memperhatikan amanat UU 39/2007 dalam penyusunan rencana kebijakan CHT tahun 2026. Pihaknya juga berharap, sebaiknya perumusan kebijakan tersebut dilakukan secara transparan, terukur, obyektif sehingga tidak mengorbankan industri kretek nasional," ujar Agus Surono.

Dikatakan Agus, industri kretek nasional merupakan industri padat karya. Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menyebutkan, industri hasil tembakau (IHT) menyerap sekitar5,98 juta tenaga kerja.Rinciannya, 4,28 juta orang bekerja di sektor manufaktur dan 1,7 juta orang di sektor perkebunan.

"Melindungi kelangsungan usaha industri kretek nasional sama halnya melindungi jutaan tenaga kerja. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menciptakan 19 juta lapangan pekerjaan selama lima tahun atau sebanyak 3,8 juta tiap tahunnya," tegasnya.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |