Penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram (kg) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, digagalkan petugas gabungan. Kurir pasrah minta dicokok petugas sebelum ganja tiba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).
Seorang pria bernama Gunter Asawijaya alias Aboy (28) ditangkap di dalam bus oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama tim gabungan. Gunter alias Aboy berperan sebagai penyedia sekaligus kurir barang haram tersebut.
Gunter yang ketakutan langsung menghampiri petugas sebelum menggeledah muatan dalam bus. Dia langsung menyerahkan diri dan meminta polisi segera menangkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak, tangkap saya saja," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menirukan ucapan Gunter saat menyerahkan diri kepada petugas, dalam keterangan yang diterima, Senin (3/8/2026).
Saat itu Gunter duduk di bangku paling belakang dekat toilet bus. Dia mengaku panik saat melihat rombongan petugas kepolisian memasuki bus.
Bareskrim Polri menggagalkan paket 20 kilogram ganja ke Kampung Bahari, Tanjung Priok. (Foto: dok. Istimewa)
Gunter kemudian menunjukkan letak koper hitam miliknya di bagasi bus. Koper itu berisi 20 paket ganja kering siap edar.
Aboy ditangkap pada Sabtu (25/7) pukul 14.56 WIB. Penangkapan ini dilakukan dalam pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintasi pintu masuk pelabuhan.
"Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus nopol BA-7243-NU di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Saat melakukan pemeriksaan tim gabungan menemukan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak brutto 20 kilogram," kata Eko.
Tersangka Gunter mengaku membawa ganja tersebut untuk disimpan dan diedarkan di Kampung Bahari yang berlokasi di utara Jakarta.
"Kemudian tim gabungan melakukan pengamanan terhadap pemilik koper berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang rencananya akan dibawa ke Bahari untuk disimpan dalam rumah kontrakan dan akan diedarakan di wilayah tersebut," ungkap Eko.
Ganja Sistem 'Pay Later'
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap sistem pembayaran 'pay later' dalam peredaran gelap ganja Sumatra Utara-Jakarta ini. Gunter mendapatkan pasokan ganja tersebut tanpa modal awal, melainkan menggunakan sistem cicil setelah barang laku terjual.
Kurir pasrah minta ditangkap polisi saat di Pelabuhan Bakauheni Lampung (Foto: dok. Istimewa)
Brigjen Eko menjelaskan, Gunter sudah beberapa kali menggunakan skema transaksi tersebut dengan seorang pemasok di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Gunter sudah melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Panyabungan sebanyak dua kali yang masing-masing sebanyak 20 kg dengan sistem bawa dulu dan setelah laku baru bayar ke Saudara Ikhsan dengan harga Rp 5 juta per kilo," tutur Eko.
Pemilik Ladang Diburu
Gunter mengaku barang tersebut didapat dari seseorang bernama Ikhsan alias RD di Panyabungan, Sumut. Dia sudah 3 kali terlibat peredaran narkoba dengan Ikhsan.
Sebelum tiba di Bakauheni, Gunter sempat dijemput oleh pria bernama Rio di Panyabungan dan dibawa ke sebuah gubuk untuk beristirahat sambil menunggu paket disiapkan.
"Ikhsan alias RD bersama-sama saudara Rio memasukkan 20 bungkus ganja kering ke dalam sebuah koper warna hitam yang telah disiapkan oleh Ikhsan. Sementara Gunter hanya menyaksikannya saja," ucap Eko.
Gunter sudah beberapa kali menggunakan skema transaksi paylater dengan seorang pemasok di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. (Foto: dok. Istimewa)
2 Orang DPO
Selain menjemput Gunter, Rio juga merupakan pemilik ladang ganja. Sementara Ikhsan alias RD berperan sebagai pemilik ladang ganja sekaligus pengendali.
Keduanya telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu polisi. Selain 20 kg ganja, polisi menyita satu unit handphone (HP) merek Redmi sebagai barang bukti.
Ganja 20 kg tersebut diperkirakan bernilai Rp 80.360.000. Polisi menyatakan pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 26.787 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Saksikan Live DetikPagi:
(jbr/zap)

















































