Serang -
Kasus dugaan penganiyaan terhadap pegawai Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga wartawan, yang diduga dilakukan oleh anggota Brimob Polda Banten, Tegar Bintang, masih bergulir di persidangan. Terdakwa Tegar dituntut 5 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang.
"Sudah dibacakan tuntutan untuk terdakwa Tegar Bintang beberapa waktu lalu, dituntut 5 bulan," kata Kasi Pidum Kejari Serang Purqon Ruhiyat saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Furqon menilai Terdakwa Tegar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana karena melakukan kekerasan. Tindakan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu yang diatur dan diancam pidana Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
Dalam kasus ini, ada lima terdakwa dari sipil yang terlibat, mereka ialah Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika. Kelima dituntut lebih tinggi, yaitu 7 bulan penjara.
Furqon menyebut tuntutan Tegar lebih rendah karena sudah ada perdamaian dengan korban. Tak hanya itu, menurutnya, korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Rendah (tuntutan) karena ada perdamaian," katanya.
Diketahui, kasus pengeroyokan dan kekerasan ini terjadi pada saat wartawan dan KLHK hendak menyegel sebuah perusahaan di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Agustus lalu. Dalam kesempatan itu, para terdakwa berupaya menghadang kerja-kerja jurnalistik dan humas kementerian.
Aksi itu kemudian memicu ketegangan antara para terdakwa dengan pegawai KLHK dan wartawan. Dalam ketegangan itu, Tegar diduga memiting, hingga menendang korban.
"Terdakwa menendang korban dari belakang dan memukul wajah saksi Anton Rumandi hingga korban jatuh tersungkur ke tanah," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada lutut kanan dan kiri. Meski begitu tidak menimbulkan gangguan aktivitas sehari-hari terhadap korban.
(jbr/jbr)
















































