Jakarta -
Majelis hakim memutuskan menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Sidang ditunda karena Nadiem sakit dan dibantarkan di RS Abdi Waluyo.
Awalnya, tim pengacara Nadiem mengusulkan agar pemeriksaan ahli meringankan tetap dilakukan tanpa kehadiran Nadiem di sidang hari ini. Majelis akhirnya menskors persidangan untuk bermusyawarah terkait hal tersebut.
"Setelah mendengarkan penyampaian dari advokat dan juga tanggapan dari penuntut umum ya, untuk kehadiran ahli dan saksi yang diajukan oleh advokat, majelis hakim sudah bermusyawarah terhadap hal ini," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah seusai musyawarah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memutuskan menunda persidangan. Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang kini dibantarkan di RS Abdi Waluyo dan juga untuk melindungi hak Nadiem sebagai terdakwa.
"Pada hakikatnya majelis hakim setelah memperhatikan hal-hal yang terjadi di persidangan, juga kondisi dari terdakwa yang saat ini sedang dirawat sakit dan dibantarkan sehingga terhadap terdakwa tidak bisa diajukan dan mempunyai alasan yang sah atas ketidakhadirannya tersebut," ujar hakim.
"Maka untuk melindungi juga hak-hak terdakwa, walaupun ini mungkin diajukan oleh terdakwa melalui advokatnya, dalam hal ini di Pasal 217 adalah hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan," ujarnya.
Hakim menunda sidang Nadiem hingga Senin (4/5). Hakim memutuskan menggelar persidangan dengan menunggu pemulihan kesehatan Nadiem.
"Maka majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan ini ya, menunggu sampai terdakwa sehat sebagaimana juga disampaikan di dalam rekomendasi dokter tadi bahwa beristirahat sembilan hari dari tanggal 25 April sampai dengan tanggal 3 Mei. Nah, jika melihat itu berarti kemungkinannya tanggal 4 Mei bisa kita tunda untuk pemeriksaan ahli maupun saksi yang akan diajukan oleh advokat ya," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih, selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
(mib/whn)

















































