Menkes: Pasien Cuci Darah di RI Capai 200 Ribu, Tiap Tahun Tambah 60 Ribu

3 hours ago 1
Jakarta -

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan jumlah pasien cuci darah di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Budi mengatakan setiap tahunnya, pasien cuci darah bertambah sekitar 60 ribu pasien.

Hal itu disampaikan Budi dalam rapat bersama Pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Dia mengatakan saat ini, total pasien cuci darah mencapai sekitar 200 ribu orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah pasien cuci darah di Indonesia, totalnya ada 200.000-an gitu ya, setiap tahunnya bertambah 60.000 yang baru, kemudian yang dari tahun sebelumnya ini ada sekitar 120.000-an ya," kata Budi.

"Ini jumlahnya 200.000, dan memang pasien cuci darah ini seminggu bisa dua sampai tiga kali harus cuci darah di rumah sakit. Kalau dia miss itu bisa fatal dalam waktu satu sampai tiga minggu," sambungnya.

Budi mencontohkan saat terjadi bencana di Aceh, layanan cuci darah menjadi salah satu prioritas utama pemerintah untuk segera diaktifkan kembali. Hal itu lantaran tingginya risiko kematian jika terapi terhenti.

Budi juga mencontohkan, selain pasien cuci darah, pasien penderita kanker dan jantung juga berisiko kematian jika terapi berhenti. Dia pun mengatakan dari 200 ribu pasien cuci darah jumlah yang keluar dari skema PBI relatif kecil.

"Jadi dari 200.000 tadi saya lupa sampaikan di depan, sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.000. Jadi kita sudah lihat datanya dari 200.000 pasien cuci darah, kemudian ada perubahan 11 juta tadi sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.262 ya, sehingga inilah yang ramai kemarin di publik, ramai kemarin di publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial untuk melakukan reaktivasi otomatis PBI bagi pasien penyakit katastropik selama tiga bulan ke depan. Reaktivasi otomatis ini dilakukan tanpa mengharuskan pasien mengajukan permohonan langsung.

"Kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi," katanya.

"Jadi kalau maksudnya otomatis itu tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi, sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat, dan ini cukup dengan SK Kemensos," sambungnya.

Selain itu, Budi menilai masa tiga bulan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan validasi ulang data penerima PBI agar tepat sasaran. Dia mengatakan validasi dapat dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

"Dengan demikian dalam tiga bulan ini terjadi kejelasan dan bisa dikomunikasikan ke masyarakat yang terdampak bahwa 'hei kita ingin mengalihkan uangnya bener-bener subsidi yang tidak mampu'," ungkapnya.

Budi juga mengusulkan agar SK Kemensos tak langsung berlaku pada bulan berikutnya. Namun, pada dua bulan setelah diterbitkan. Menurutnya, jeda waktu ini dibutuhkan agar BPJS Kesehatan memiliki waktu yang cukup untuk menyosialisasikan perubahan status kepesertaan kepada masyarakat dan mencegah kegaduhan publik.

Budi juga mengingatkan reaktivasi PBI tetap dibatasi oleh ketentuan undang-undang, yakni maksimal 96,8 juta jiwa. Sebab itu, setiap kebijakan reaktivasi harus tetap mengacu pada batas kuota yang berlaku.

(amw/isa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |