Makin Panas DPR Vs MK Buntut Putusan Pisah Pemilu

9 hours ago 2
Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah terus memantik suara protes dari DPR. Legislator di Senayan kini merasa kerja mereka sebagai pembuat Undang-Undang telah dilangkahi oleh sembilan hakim MK.

MK telah memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Hujan protes lalu mewarnai rapat Komisi III DPR dengan MK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pihak MK dihadiri oleh Heru Setiawan selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu legislator yang menyampaikan protes adalah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas. Dia menyoroti putusan MK terutama terkait gelaran pemilu yang terus berubah.

"Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai kita adanya MK ini keluar dari norma yang ada," kata Hasbiallah dalam rapat tersebut.

Kerja Ratusan Anggota DPR Kalah dengan 9 Hakim MK

MA, MK dan KY rapat di Komisi III DPR, Rabu (9/7/2025). Foto: Rapat MK, KY, MA di Komisi III DPR, 9 Juli 2025 (Adrial/detikcom)

Hasbiallah menyinggung proses pembuatan undang-undang yang sulit dan memakan waktu. Dia mengatakan anggota DPR yang jumlahnya lebih banyak tidak serta-merta kalah dengan para hakim MK yang lebih sedikit.

"Jangan 500 orang (anggota DPR) ini, Pak, kalah dengan 9 hakim, ini bikin Undang-Undang KUHAP ini sudah berapa lama kita belom selesai sampai hari ini," ucapnya.

Protes juga dating dari Fraksi NasDem Komisi III, Rudianto Lallo, yang meminta MK tidak lagi ambil keputusan yang buat polemik di masyarakat. Dia berharap banyak kepada MK karena merupakan penjaga konstitusi.

"Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat," kata Rudianto.

Rudianto juga menyinggung proses pembuatan undang-undang di DPR yang membutuhkan waktu. Jika sering ada putusan MK yang bertentangan, bisa jadi masalah.

"Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita, nah ini deadlock jadinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi III, Andi Muzakir dari Fraksi Demokrat, berpesan agar MK konsisten dalam ambil keputusan. Jangan sampai setiap keputusan yang diambil MK selalu berubah dari yang sebelumnya.

"Konsisten dalam mengambil keputusan, jangan setiap periode berubah lagi putusannya, jadi tidak ada konsistensi dalam mengambil putusan, tahun ini serempak berikutnya dipisah, tidak ada konsistensi, mau dibawa kemana negara itu, mungkin itu untuk Mahkamah Konstitusi," kata Andi.

Pimpinan Komisi III DPR Ingatkan Fungsi MK

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro (dok Istimewa)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. MK diingatkan tidak melampaui kewenangannya sebagai lembaga penguji.

Hal ini disampaikan Dede merespons putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal. Ia menyampaikan kritik itu dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK), dan Sekretaris Komisi Yudisial (KY).

"Dan sedikit juga masukan kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada bahwa MK adalah penguji norma bukan pembentuk," kata Dede dalam rapat di DPR, Rabu (9/7).

Adapun dalam rapat ini disepakati sejumlah kesimpulan. Di antaranya terkait usulan penambahan alokasi anggaran untuk 2026.

1. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Sekretaris MA, Sekretaris MK, Sekretaris KY, atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2024

2. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program MA sesuai dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 10.878.363.740.000, dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 7.678.177.298.000, sehingga menjadi sebesar Rp 18.556.541.038.000

3. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program MK sesuai dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 260.884.542.000, dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 130.979.800.000, sehingga menjadi sebesar Rp 391.864.342.000

4. Komisi III DPR RI dapat menyetujui usulan pergeseran anggaran pagu indikatif MK tahun 2026 dari program penanganan perkara ke program dukungan manajemen sebesar Rp3.952.350.000

5. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program KY sesuai dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 82.635.177.000, dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 277.340.357.000, sehingga menjadi sebesar Rp 359.975.534.000.

6. Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat pembahasan pagu indikatif anggaran Tahun 2026 kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Respons MK soal Kritik dari DPR

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom

Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab kritik DPR soal putusan terkait pemisahan pemilu. MK menyebutkan putusan itu sudah diucapkan dan tinggal ditindaklanjuti oleh DPR.

"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7).

Terkait adanya sejumlah sorotan dari anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III yang berharap MK membuat putusan yang tidak buat gaduh, Heru hanya menjawab singkat. Dia hanya menjelaskan bahwa DPR setuju terkait usulan tambahan anggaran yang diajukan MK.

"Mendukung semua tadi. Karena ini rapat anggaran tentu nggak ada kaitan," sebutnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |