Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil kembali mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Dia sebelumnya tidak memenuhi panggilan Kejagung untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Rp 99 triliun.
"Terkait yang bersangkutan, bahwa seyogianya kan beberapa waktu yang lalu harus hadir memenuhi panggilan dari penyidik. Tetapi yang bersangkutan melalui kuasanya meminta dilakukan penundaan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Harli tidak mengungkapkan tanggal pasti pemanggilan ulang. Namun dia memastikan pihaknya akan memanggil lagi Nadiem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang penyidik sembari melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dari berbagai pihak, tentu akan juga menjadwal ulang terhadap pemeriksaan yang bersangkutan," ujarnya.
Kita tunggu dalam waktu ke depan tentu penyidik akan memiliki sikap untuk memanggil yang bersangkutan.
Harli menyampaikan Nadiem tidak memenuhi panggilan tanpa alasan dan meminta pemanggilannya ditunda.
"Ya, hanya meminta penundaan. Ya, mungkin dengan berbagai kesibukan yang ada. Ya, hanya meminta penundaan," ucapnya.
Harli menyampaikan Nadiem meminta pemanggilannya ditunda sepekan. Dia menuturkan penyidik akan melakukan penjadwalan.
"Kalau panggilan sudah ada, kita akan informasikan. Ya berarti kan bisa kita hitung, ya kan? Kalau satu minggu dari surat panggilan yang di awal, ya berarti penyidik akan mencoba menjadwal," ucapnya.
"Tetapi itu kan tentatif, soal itu. Ya kan, karena juga terkait dengan bagaimana kesibukan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain. Tetapi nanti kalau ada jadwal yang sudah pasti, kita akan informasikan," lanjutnya.
Nadiem sejatinya diperiksa 8 Juli 2025. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Nadiem juga telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam yang mengklarifikasi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.
"Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri," kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Senin (23/6).
"Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini," lanjutnya.
Selain itu, penyidik mengonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.
"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April," jelas Harli.
Rapat itu dinilai janggal karena tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.
"Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya nggak salah, di bulan Juni atau Juli," terang Harli.
Simak juga Video: Ini Hal yang Digali Kejagung ke Nadiem Makarim soal Kasus Laptop
Saksikan Live DetikSore :
(dek/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini