MAKI Desak Nadiem Makarim Hadiri Panggilan Kejagung di Kasus Pengadaan Laptop

4 hours ago 3

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil ulang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Rp 99 triliun. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) minta Nadiem menghadiri panggilan pemeriksaan Kejagung.

"Sebaiknya Pak Nadiem datang panggilan berikutnya, karena kemarin dipanggil kan tidak hadir. Memang nggak papa, itu dianggap panggilan pertama, nanti kalau dipanggil lagi, nggak datang, ya otomatis harus diterbitkan surat perintah membawa," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (10/5/2025).

Boyamin masih yakin Nadiem Makarim bisa memberi teladan yang baik dengan tak mangkir dari pemeriksaan Kejagung. Sebab, kata dia, Nadiem sebagai mantan Mendikbud sangat diperlukan penjelasannya oleh penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melihat dugaan korupsi ini kan memang perlu penjelasan Pak Nadiem, karena atas dasar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan waktu itu kan, dugaan spesifikasi Chromebook," ucap Boyamin.

"Itu kan pertanyaan yang harus dijawab Pak Menteri, banyak yang harus dijelaskan. Jadi memang harus datang dan Kejagung juga harus cepet menuntaskan ini," sambungnya.

Seperti diketahui, Kejagung akan memanggil kembali mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Dia sebelumnya tidak memenuhi panggilan Kejagung untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Rp 99 triliun.

"Terkait yang bersangkutan, bahwa seyogianya kan beberapa waktu yang lalu harus hadir memenuhi panggilan dari penyidik. Tetapi yang bersangkutan melalui kuasanya meminta dilakukan penundaan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7).

Nadiem Makarim sejatinya diperiksa 8 Juli 2025. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Nadiem juga telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam yang mengklarifikasi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.

"Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri," ucap Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Senin (23/6).

"Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini," lanjutnya.

Selain itu, penyidik mengonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.

"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April," jelas Harli.

Rapat itu dinilai janggal karena tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

"Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya nggak salah, di bulan Juni atau Juli," terang Harli.

(fas/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |