Jakarta -
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan gugatan perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) gugur. Majelis hakim menyatakan PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Gugatan dengan nomor perkara 99/pdt.G/2025/PN Skt diketok Senin 7 Juli 2025. Sidang dipimpin hakim ketua Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikna dan Fatarony.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV," tulis bunyi putusan dikutip di direktori putusan MA, Jumat (11/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," tulis putusan tersebut.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi juga para tergugat lainnya. Namun, hakim menyatakan PN Surakarta tidak berwenang memeriksa perkara ini.
Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah)," tulis putusan.
Seperti diketahui, gugatan terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi itu dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Simak Video 'Analisis Roy Suryo soal Ijazah Jokowi di Gelar Perkara Khusus!':
Saksikan juga edisi perdana Shout Out, Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi
Saksikan Live DetikPagi:
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini