Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian jabatan terhadap Ketua Ombudsman Hery Susanto. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi pemecatan terhadap ketua Ombudsman.
"Yang Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun, ke pejabat negara," kata Pras kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pras menegaskan pemerintah menghormati segala proses yang berjalan. Dia mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti keputusan majelis etik, termasuk terkait penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita menghormati nanti kita tindak lanjuti semuanya," ujarnya.
Diketahui, Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Majelis Etik memberhentikan Hery dari jabatan.
"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman yang juga disiarkan secara daring, Senin (8/6).
Majelis Etik Ombudsman akan memberikan surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery. Majelis Etik berharap Prabowo segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap terhadap Hery.
Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyebut Hery tidak mau meminta maaf dan mundur meski telah diminta sesama anggota Ombudsman usai kasus hukum mencuat. Majelis Etik pun menyatakan Hery terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada marwah Ombudsman.
Selain itu, Majelis Etik juga menyebut Hery tidak dapat menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut karena ditahan oleh Kejagung. Hal tersebut membuat Hery tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Ombudsman.
"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus menerus," ujar Partono.
Tonton juga video "Duduk Perkara Kasus Nikel yang Menyeret Ketua Ombudsman"
(fca/isa)

















































