Jakarta -
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, dengan begitu, pemerintah daerah (pemda) tak terlalu terbebani.
"Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah itu dibiayai dari APBN," kata Rifqinizamy, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rifqinizamy menilai kebijakan itu akan mengurangi beban pemda. Anggaran yang ada bisa dimaksimalkan untuk pelayanan terhadap masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat," ujarnya.
Diketahui, selama ini pembiayaan PPPK penuh dan paruh waktu dibebankan ke APBD. Alhasil, anggaran belanja pegawai meningkat.
"Beban pembiayaan untuk PPPK dan PPPK paruh waktu itu dibebankan kepada APBD. Karena itu persentase belanja pegawai juga meningkat," ujar dia.
Komisi II DPR mengusulkan pemerintah menerbitkan dua peraturan, yakni keputusan Kementerian Keuangan dan revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Yang pertama, adanya kebijakan relaksasi terhadap ketentuan ini dengan meminta kepada pemerintah menerbitkan dua peraturan, jangka pendek adanya keputusan Menteri Keuangan untuk merelaksasi keputusan ini atau kebijakan di dalam Undang-Undang HKPD ini agar ada kebijakan pusat yang memungkinkan angkanya di atas 30 persen," ujar Rifqinizamy.
"Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing. Yang kedua, kita merencanakan akan mengusulkan revisi terhadap undang-undang tersebut, undang-undang HKPD. Agar daerah memiliki kepastian hukum jika mereka tidak mampu kemudian memastikan belanja pegawainya di bawah 30 persen," sambungnya.
Di kesempatan yang sama anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mendorong agar PPPK daerah dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN, baik yang penuh waktu atau paruh waktu. Langkah ini dinilai untuk memberi kepastian di tengah beban fiskal di daerah.
"Soal PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu aturannya kan dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja," kata Khozin.
"Namun, khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat," sambungnya.
Khozin ingin Kemendagri dan KemenPAN-RB berkoordinasi dengan kementerian terkait. Ia berharap gaji PPPK untuk tenaga kesehatan hingga guru dibiayai APBN.
"Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru dan tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dibiayai oleh APBN," imbuhnya.
(dwr/eva)

















































