MA Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Ketua-Waka PN Depok Tersangka Suap

3 hours ago 1
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan tersangka kasus suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya berstatus tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan," ujar jubir MA Yanto saat konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Selain itu, kata Yanto, Ketua MA Sunarto juga telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK. Langkah ini sebagai komitmen MA tak akan menghalangi penindakan hukum terhadap hakim yang melanggar hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung," terang Yanto.

Yanto menyampaikan MA berterima kasih kepada KPK yang telah mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim. Dia mengatakan, langkah ini dapat membantu upaya MA dalam membersihkan institusi dari tindakan tercela yang dilakukan hakim.

"Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk 'bersih-bersih' terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor," ungkap Yanto.

"Sehingga nantinya, diharapkan benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen antijudicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim," imbuhnya.

Diketahui, KPK telah menetap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan beserta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Para tersangka sudah ditahan.

Penetapan dan penahanan kepada para tersangka dilakukan KPK pada Jumat (6/2). Khusus dua hakim yakni Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan telah bersurat ke MA terkait penahanan ini.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumat Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sebut Asep saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Berikut tersangka dalam kasus ini:

1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.

(kuf/rfs)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |