Legislator Minta Penyadapan hanya untuk Tersangka DPO, Contohkan Harun Masiku

7 hours ago 4

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo menyampaikan pandangannya terkait penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider telekomunikasi tentang mekanisme penyadapan untuk penegakan hukum. Rudianto meminta agar mekanisme penyadapan tersebut tidak melanggar privasi warga negara.

"Kami berharap kejaksaan harus berhati-hati, jangan sampai hak privasi warga negara dilanggar. Kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar," kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Misalkan, orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran. Itu hasil penyadapan intersepsi seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti, pembuktian di persidangan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudianto mengatakan penyadapan dapat dilakukan terhadap tersangka yang sulit dicari. Dia pun menyinggung kasus Harun Masiku, yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau kemudian penyadapan itu, intersepsi itu, dalam rangka penegakan hukum, misalkan sudah proses penyidikan, tersangkanya DPO, sehingga harus dicari ke mana-mana, tidak didapat, seperti Harun Masiku, sehingga harus dibutuhkan alat sadap, nah itu dimungkinkan bisa," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan mekanisme penyadapan perlu diatur lebih khusus dalam UU Penyadapan. Rudianto pun berharap mekanisme penyadapan dilakukan dengan hati-hati.

"Idealnya penyadapan itu perlu diatur khusus dalam UU Penyadapan, dan ini sementara mau bergulir RUU tentang Penyadapan," tuturnya.

"Jadi kami berharap penegak hukum harus hati-hati, jangan sekali-kali menggunakan kewenangan penyadapan itu dengan cara melanggar hukum. Tapi kalau dalam rangka penegakan hukum untuk kemudian menemukan pelaku, itu dimungkinkan," imbuh dia.

MoU Penyadapan Kejagung-4 Provider

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan penyedia layanan telekomunikasi terkemuka, yakni dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Reda menyebut MoU itu berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujar Reda melalui keterangannya, Selasa (24/6).

Karena itu, dia mengungkap kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan urgen agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

"Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buron atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus," pungkas Reda.

(amw/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |