Kupas Tuntas Perjanjian Dagang ART RI-AS, Mulai Tarif 0% Hingga Aturan Impor

2 hours ago 3
Jakarta -

Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat telah resmi menyepakati The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian ini memuat berbagai kesepakatan komprehensif mulai dari pembebasan tarif komoditas unggulan hingga penyesuaian aturan impor. Berikut adalah rincian lengkap dari dokumen kesepakatan resmi tersebut:

1. Latar Belakang dan Masa Berlaku ART
- Pada 2 April 2025, Pemerintah AS secara sepihak menetapkan Tarif Resiprokal 32% kepada negara penyumbang defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang mencatat defisit USD 19,3 miliar pada tahun 2024.
- Untuk menjaga kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja di industri padat karya, Pemerintah RI memandang negosiasi sangat diperlukan.
- Pemerintah lebih memilih jalur diplomasi ketimbang melakukan aksi retaliasi yang dinilai dapat lebih merugikan ekonomi nasional.
- Melalui perundingan intensif, Tarif Resiprokal akhirnya diturunkan dari 32% menjadi 19% pada 15 Juli 2025 lewat Joint Statement on Framework ART.
- Pada 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS resmi menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan besaran tarif dan pengecualian tarif untuk produk unggulan Indonesia.
- Perjanjian ini baru akan berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum (konsultasi dan ratifikasi) serta memberikan keterangan tertulis.
- ART dapat dievaluasi dan diubah sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak.

2. Manfaat Bagi Indonesia dan Investasi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Indonesia mendapatkan Tarif Resiprokal 0% untuk produk ekspor unggulannya, seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao.
- Pengecualian tarif diberikan kepada 1.819 produk asal Indonesia, yang terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian.
- Untuk produk tekstil, pihak AS menyiapkan pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
- Investasi di bidang teknologi tinggi (ICT, alat kesehatan, dan farmasi) dipermudah melalui penyesuaian kebijakan TKDN, ketentuan spesifikasi domestik, dan deregulasi.
- Penerapan Strategic Trade Management oleh Indonesia menjamin ekosistem bisnis yang aman sehingga barang berteknologi tinggi tidak akan disalahgunakan.
- Kemudahan izin impor produk pertanian dari AS diharapkan membuat bisnis memperoleh bahan baku lebih efisien untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.
- Indonesia juga melonggarkan pembatasan kepemilikan asing bagi perusahaan AS di sektor tertentu, termasuk pembatasan di sektor keuangan dan divestasi pertambangan.

3. Komitmen Indonesia kepada AS
- Indonesia membuka akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif 0%, yang berlaku saat Entry Into Force (EIF) perjanjian ini.
- Indonesia berkomitmen menghapus Hambatan Non-Tarif, khususnya yang berkaitan dengan perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.
- Guna menyeimbangkan perdagangan luar negeri dan memenuhi kebutuhan energi domestik, Indonesia setuju membeli Metallurgical Coal, LPG, Crude Oil, dan Refined Gasoline.
- Indonesia juga setuju melakukan pembelian pesawat, komponen, dan jasa penerbangan asal AS untuk mendongkrak daya saing industri aviasi nasional dan regional.
- Pembelian produk pertanian asal AS akan ditingkatkan oleh Indonesia sebagai bahan baku kebutuhan industri makanan & minuman (MaMin) serta industri tekstil.

4. Ketentuan Impor Produk Spesifik
- Beras: Pemerintah mengalokasikan impor beras klasifikasi khusus dari AS sebesar 1.000 ton, namun realisasinya tetap menyesuaikan permintaan dalam negeri. Angka ini sangat tidak signifikan karena hanya mewakili 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton di 2025. Dalam 5 tahun terakhir, Indonesia tercatat tidak pernah mengimpor beras dari AS.
- Ayam: Impor produk ayam AS masuk dalam bentuk ayam hidup (live poultry) untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor senilai USD17-20 juta, mengingat belum ada fasilitas pembibitannya di Indonesia. Impor olahan daging ayam (mechanically deboned meat/MDM) untuk bahan sosis dan nugget diestimasi mencapai 120.000-150.000 ton per tahun. Bagian ayam lainnya tidak dilarang selama mematuhi persyaratan kesehatan hewan dan keamanan pangan. Pemerintah menjamin tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri atau peternak ayam domestik.
- Jagung: Akses impor jagung AS dibuka khusus untuk pasokan bahan baku industri MaMin. Kebutuhan impor ini diperkirakan mencapai 1,4 juta ton pada 2025, dan jagung AS memiliki spesifikasi yang sesuai untuk itu.
- Minuman Alkohol: Nilai impor alkohol dari AS ke Indonesia tergolong kecil, yaitu sekitar USD 86,1 Juta atau hanya 7% dari total keseluruhan impor alkohol Indonesia pada 2025 yang bernilai USD 1,23 Miliar. Kebijakan ini dinilai mendukung pariwisata, meski Indonesia juga tetap aktif melindungi ekspor alkohol lokal seperti bir dan wine.
- Pakaian Bekas: Pemerintah memastikan tidak mengizinkan impor pakaian bekas utuh untuk thrifting. Impor yang diperbolehkan hanyalah shredded worn clothing (SWC) atau pakaian yang telah dihancurkan untuk dijadikan bahan baku industri benang daur ulang dan kain perca. Industri dalam negeri dipastikan siap menyerap seluruh impor SWC tersebut.
- Antisipasi Lonjakan Impor: Jika terjadi lonjakan impor produk AS yang mengganggu stabilitas pasar domestik, hal ini akan dievaluasi secara periodik melalui forum Council on Trade and Investment.

5. Kebijakan Non-Tarif: Data Pribadi, Halal, dan Izin BPOM
- Data Pribadi: Aturan transfer data lintas batas tetap tunduk sepenuhnya pada UU Perlindungan Data Pribadi domestik, dan tidak ada penyerahan kedaulatan data sama sekali. Proses transmisi data dilakukan dalam kerangka tata kelola yang aman agar Indonesia bisa menarik investasi seperti infrastruktur cloud dan pusat data.
- Sertifikasi Halal: Indonesia tidak mengecualikan sertifikasi halal; produk makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat halal. Produk makanan/minuman yang mengandung unsur non-halal wajib diberi keterangan non-halal demi melindungi konsumen. Indonesia dan AS telah menyepakati Mutual Recognition Agreement (MRA) sehingga label halal dari lembaga di AS dapat diakui di Indonesia.
- Izin BPOM & FDA: BPOM akan mengakui izin edar U.S. Food and Drug Administration (FDA) sebagai bukti bahwa produk alat kesehatan dan farmasi telah memenuhi standar keamanan yang ketat. Dengan begitu, Indonesia tidak perlu mengulang pengujian dari awal. Meski demikian, produk tetap harus melalui proses administrasi perizinan dan tetap berada di bawah pengawasan penuh BPOM.

6. Isu UMKM, TKDN, PPN, dan Mineral Kritis
- UMKM: Pembebasan bea masuk tidak akan mematikan UMKM lokal karena rata-rata tarif efektif MFN Indonesia saat ini sudah kecil (8,1%). Sebagian besar produk asal AS yang mendapat tarif 0% justru berupa barang input dan bahan baku yang sangat dibutuhkan UMKM agar bisa memproduksi barang secara lebih kompetitif. Instrumen Bea Masuk Tambahan seperti Safeguard masih bisa digunakan jika industri lokal terancam.
- TKDN: Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak dihapus seluruhnya. Kebijakan ini tetap diwajibkan untuk konteks pengadaan atau belanja proyek pemerintah guna mempromosikan produk lokal. Sebaliknya, produk komersial yang dijual luas di pasar umumnya tidak mensyaratkan TKDN.
- Pajak PPN: Indonesia tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap seluruh kegiatan perusahaan AS di tanah air, sepanjang pengenaannya bersifat merata dan tidak diskriminatif.
- Mineral Kritis: ART tidak melonggarkan aturan ekspor tambang. Indonesia tetap tidak membuka ekspor bahan mineral kritis dalam bentuk mentah ke AS. Sebaliknya, perjanjian ini memaksa perusahaan AS untuk bekerja sama dengan perusahaan lokal melakukan penambangan dan pengolahan (hilirisasi) di wilayah Indonesia sebelum produknya diekspor.

7. Platform Digital dan Kesepakatan Komersial
- Perusahaan Pers: Indonesia setuju untuk tidak mewajibkan Perusahaan Platform Digital (PPD) asal AS agar bekerja sama dengan pers lewat lisensi berbayar atau bagi hasil. Namun, kerja sama sukarela (voluntary agreement) tetap dimungkinkan. Sebagai solusi, pemerintah mempertimbangkan pengenaan Pajak Digital (Digital Service Tax) sebesar 2-7% untuk membiayai Dana Pengembangan Literasi Digital guna mendukung jurnalisme dalam negeri.
- Kesepakatan Komersial Utama: Ada tiga kesepakatan komersial besar: Pembelian produk energi senilai USD15 miliar, pembelian pesawat komersial dan komponen senilai USD13,5 miliar, dan pembelian produk pertanian sebesar USD4,5 miliar.
- Fokus Ekonomi Saja: ART seratus persen hanya membahas terkait perdagangan dan investasi. Segala isu non-ekonomi yang menyangkut keamanan nasional, masalah perbatasan, hingga ketegangan di Laut China Selatan sama sekali dikeluarkan dari pembahasan perjanjian ini.

(gbr/tor)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |