Selebgram Adam Deni Gearaka (30) ditangkap polisi setelah merusak sebuah ruko di wilayah Jakarta Utara hingga memamerkan senjata api jenis airsoft gun. Aksinya itu pun membuatnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi hingga ditahan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti menjelaskan korban, yang merupakan pemilik atau owner toko, awalnya melaporkan aksi yang dilakukan oleh Adam Deni. Korban melapor ke polisi lewat layanan 110.
Peristiwa perusakan ruko itu pertama kali dilakukan oleh Adam Deni pada Rabu (17/6) malam. Keesokan harinya, Adam Deni kembali berulah dengan merusak mobil korban yang sedang terparkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari pelapor maupun korban yang melaporkan peristiwa tersebut melalui layanan 110 Polri. Dan di situ langsung ditindaklanjuti oleh petugas, baik dari Polres Metro Jakarta Utara maupun dari Polsek setempat," jelas Bima kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/6/2026).
"Korban di sini melaporkan adanya peristiwa, yaitu perusakan terhadap barang-barang yang berada di dalam objek atau tempat milik daripada korban," lanjutnya.
Dari laporan tersebut, polisi pun langsung mendatangi TKP yang berada di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Setiba di sana, polisi pun langsung melakukan pengecekan.
Polisi juga lantas memeriksa delapan orang saksi yang mengetahui peristiwa perusakan ruko tersebut hingga mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ini, polisi pun berhasil mengamankan Adam Deni.
"Mengamankan satu orang diduga pelaku yaitu saudara ADM, yang saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," terang Bima.
Dari hasil pemeriksaan, Bima mengatakan pihaknya juga turut mengamankan satu buah senjata api jenis airsoft gun. Senjata ini diduga sempat dipamerkan oleh Adam Deni untuk mengancam sejumlah pihak di lokasi saat melakukan aksi peruskan.
"Kami amankan senjata api atau dapat kami analisa itu adalah sebuah airsoft gun yang dibawa atau dikuasai oleh tersangka tersebut," kata Bima.
"Yang di mana di hari sebelumnya (Rabu 17/6), tersangka ini sendiri sudah datang ke tempat tadi dan sempat melakukan pengancaman terhadap saksi yang berada di TKP," imbuhnya.
Bima menerangkan, dari hasil pemeriksaan, Adam Deni mengaku melakukan aksinya ini dipicu oleh kekesalan dan kemarahannya terhadap pemilik atau owner toko yang menempati ruko tersebut. Adam Deni merasa kesal dan amarahnya itu muncul usai owner memarahi teman dekatnya yang merupakan seorang wanita.
Wanita teman dekat Adam Deni tersebut, kata Bima, merupakan mantan pegawai toko. Dia mengatakan Adam Deni merasa tidak terima wanita teman dekatnya itu dimarahi owner toko.
"Tidak terima alasannya. Karena di sini, teman dari saudara ADM di sini, merasa dimarahi, dibentak oleh owner-nya. Di situ dia tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut," jelas Bima.
Selain itu, Bima menyampaikan pihaknya masih mendalami asal-usul airsoft gun yang dimiliki oleh Adam Deni.
"Untuk pelaku mendapatkan senjata tersebut, di sini masih kami dalami kembali. Kami masih perlu melakukan rangkaian pemeriksaan atau penyidikan lanjutan terhadap barang tersebut," ucapnya.
Adam Deni Terancam 15 Tahun Bui
Adam Deni telah ditangkap Polres Metro Jakarta Utara dan langsung ditahan atas perkara ini. Polisi menyangkakan Adam Deni dengan dua pasal, yakni Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 terkait perusakan.
"Untuk ancaman hukumannya, di sini terkait membawa barang berbahaya tadi sekitar paling lama 15 tahun dan untuk pengerusakan di 2,5 tahun, hukuman penjara dan di sini korban mengalami kerugian kurang lebih 15 juta rupiah," tutur Bima.
Di sisi lain, Bima pun merespons kabar bahwa Adam Deni mengajukan restorative justice (RJ). Dia memastikan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan RJ dari Adam Deni maupun kuasa hukumnya.
"Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi," terangnya.
(kuf/zap)

















































