KRIS Berlaku, Iuran BPJS Kesehatan Tetap? Ini Rinciannya!

1 day ago 2

JAKARTA - Kabar perubahan skema iuran BPJS Kesehatan memang santer terdengar seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun, tahukah Anda? Sampai saat ini, aturan iuran yang berlaku masih sama seperti sebelumnya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Saya ingat betul betapa pentingnya BPJS Kesehatan bagi banyak orang, termasuk keluarga saya. Dengan adanya jaminan kesehatan ini, akses ke layanan medis jadi lebih terjangkau. Tapi, tentu saja, pertanyaan soal iuran selalu jadi perhatian utama. Jadi, mari kita bedah bersama bagaimana skema iuran BPJS Kesehatan saat ini.

Dalam Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa kategori:

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran bagi kelompok ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non-PNS): Iuran sebesar 5?ri gaji atau upah per bulan. Rinciannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta: Skema iurannya sama dengan PPU Lembaga Pemerintahan, yaitu 5?ri gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Keluarga Tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua): Iuran sebesar 1?ri gaji atau upah per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Kerabat Lain dari PPU (saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja: Untuk kategori ini, terdapat rincian iuran yang berbeda:

1. Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Catatan:

Khusus untuk kelas III, pada bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya, Rp 16.500, ditanggung pemerintah sebagai bantuan iuran.

Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000, dengan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta Janda/Duda/Anak Yatim Piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5?ri 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan dibayarkan oleh pemerintah.

Hal penting lainnya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kabar baiknya, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016.

Namun, denda akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memerlukan pelayanan kesehatan rawat inap.

Besaran denda pelayanan, sesuai Perpres 64/2020, adalah 5?ri biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.

2. Besaran denda tertinggi adalah Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Dengan memahami rincian ini, diharapkan kita semua bisa lebih bijak dalam mengelola iuran BPJS Kesehatan dan memanfaatkan layanan yang tersedia dengan optimal. Tetap jaga kesehatan dan manfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan sebaik mungkin! (Klikbpjs.com)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |