Kreator Konten di Jaksel Habiskan Rp 150 Juta Beli Alat Tanam Ganja di Rumah

3 hours ago 3

Jakarta -

Seorang kreator konten, AW, menanam ganja di dalam rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, hingga akhirnya ditangkap oleh polisi. Polisi pun mengungkap bahwa AW telah menghabiskan dana hingga Rp 150 juta untuk membeli alat guna menunjang kegiatan bercocok tanam ganja yang dilakukannya.

"Rp 100 sampai Rp 150 juta untuk membelikan barang-barang semuanya," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, seperti dikutip Kamis (12/2/2026).

Mahalnya uang yang harus dikeluarkan AW dalam kegiatannya menanam ganja di rumah lantaran alat-alat penunjang yang digunakannya dibeli dari luar negeri. Polisi menyebut alat-alat yang dimiliki AW pun lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peralatan-peralatan ini dari luar negeri semua. Yang ini dari Finlandia, terus dari Jerman. Tendanya itu dari Cina. Semua barang-barang itu ini, melalui barang-barang impor semua," terang Prasetyo.

Adapun sejumlah alat-alat yang ditemukan polisi saat menggeledah rumah AW mulai dari alat vakum sealer, cooler box, body bag, vaporizer, grinder penghancur, timbangan digital, grow tent, alat ukur pH air hingga botanical extractor. Alat-alat inilah yang menunjang kegiatan AW untuk bercocok tanam ganja di rumahanya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa kegiatan AW menanam ganja ini diawali dari kebiasaannya mengonsumsi ganja saat tinggal selama kurang lebih 6 tahun di Amerika Serikat. Alasan lainnya juga, karena AW merasa susah membeli ganja di Indonesia sehingga memilih untuk menanamnya dalam rumah.

"Jadi menurut keterangan si tersangka, beliau ini pernah, pernah tinggal di Amerika ya, kurang lebih 4-6 tahun, di Amerika," tutur Prasetyo.

AW mendapatkan bibit ganja dari hasil pembeliannya melalui internet. Usai mendapatkannya AW pun langsung mempraktekan penanaman ganja dengan sistem semi hidroponik sampai siap untuk dipanen.

AW ditangkap polisi di rumahnya kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. AW ditangkap bersama istrinya. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026.

Presetyo mengungkapkan, istri AW mengaku mengetahui aktivitas menanam ganja yang dilakukan suaminya itu. Namun, istrinya tidak ikut mengkonsumsi ganja hasil tanam AW.

"Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut," ungkap Prasetyo.

Prasetyo pun menjelaskan, istri AW tetap ikut ditangkap. Sebab, istri AW mengetahui aktivitas suaminya namun memilih untuk tak melapor ke polisi.

Istri AW pun disangkakan dengan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancaman hukuman pidana penjara 1 tahun.

(kuf/yld)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |