Eks Kadis LH Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Sampah Tangsel

2 hours ago 1

Tangerang Selatan -

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, divonis penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024-2025.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, dikutip detikcom, dalam amar putusan, Kamis (12/2/2026).

Wahyunoto juga didenda Rp 500 juta subsider pidana penjara 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar pada Rabu (11/2) malam. Selain Wahyunoto, ada sejumlah terdakwa dalam kasus ini juga divonis, berikut rinciannya:

1. Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, turut divonis 8 tahun penjara. Sukron Mufti dijatuhi hukuman tambahan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, subsider penjara pidana penjara 3 tahun.

2. Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel Zeky Yamani divonis 6 tahun. Zeky juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta, subsider pidana penjara 2 tahun.

3. Kepala Bidang Kebersihan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa divonis 4 tahun penjara. Apriliandi juga didenda sebesar TB Apriandi Rp 500 juta, subsider penjara 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Tindakan para Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,3 miliar.

"Mengadili menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Wahyunoto dituntut 12 tahun, Sukron 14 tahun, Zeky Yamani 10 tahun, dan Tubagus Apriliadhi 6 tahun penjara.

Hal yang memberatkan para terdakwa ialah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.

Para terdakwa juga disebut hakim mengetahui PT EPP tidak memiliki fasilitas, keahlian teknis, dan pengalaman dalam pengelolaan sampah, pelaksanaan pengelolaan sampah di 6 dari 8 lokasi tidak sesuai kontrak karena hanya dibuang tanpa proses pemilahan dan pengolahan, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 20,3 miliar.

"Bahwa nilai kerugian keuangan negara setelah dilakukan penghitungan secara nyata dan pasti ditetapkan Rp 20,3 miliar," kata hakim.

(zap/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |