KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Emas dari Hasil Peras WNA

6 hours ago 2

Jakarta - KPK mengungkap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) membeli rumah menggunakan kepingan emas yang diduga berasal dari hasil pemerasan. Kepingan emas tersebut kini telah disita penyidik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan para tersangka mengonversi uang hasil pemerasan menjadi kepingan emas setelah mengetahui KPK tengah mengusut dugaan korupsi pada proses pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin tinggal WNA.

Salah satu tersangka, yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (Itas), membeli rumah menggunakan kepingan emas tersebut.

"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu ada palet, termasuk juga barang itu juga yang sudah disita, ini pembayarannya juga tidak biasa," terang Setyo saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

"Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," lanjutnya.

Rekening OB Jadi Penampungan

Setyo juga mengungkapkan uang hasil pemerasan para WNA itu ditampung di sejumlah rekening, termasuk rekening office boy (OB). Hal ini diketahui berdasarkan laporan PPATK, ada 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 yang ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank, yang totalnya mencapai Rp 366,7 miliar.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," ujar Setyo.

Tersangka Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA. Jatah itu diminta melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

Setelah itu, Jaya Saputra memberi perintah kepada Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS). Keduanya diminta menarik biaya-biaya tambahan atau pungli dari para pihak yang mengurus izin tinggal.

"Jadi perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, direktur diturunkan lagi ke kasubdit dan diturunkan lagi kepada staf-staf yang khusus untuk melakukan perintah tersebut," ujarnya.

"BGS dan TBS memberikan akses kepada JSP dan GST, pelaku staf subdit di direktorat izin tinggal tersebut," imbuhnya.

Kemudian, tersangka GST, yang merupakan staf Subdit Izin Tinggal, mengumpulkan uang fee tersebut ke dalam sejumlah rekening pengepul. GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee.

"Jadi ada yang menggunakan (rekening) cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening beli. Jadi memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri, tapi menggunakan beberapa rekening-rekening lain," tuturnya.

Simak Video 'KPK: Silmy Karim Terima Rp100 Juta/Minggu Terkait Izin Tinggal WNA':

(kuf/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |