KPK Geledah Rumah Mewah di Depok Terkait Kasus Suap Proyek Bupati Ade Kuswara

6 hours ago 2

Jakarta -

KPK menggeledah rumah mewah di kawasan Harjamukti, Kota Depok. Rumah ini merupakan milik salah satu saksi dalam kasus suap ijon proyek, Yayat Sudrajat (YS), yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan Yayat hari ini diperiksa oleh penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik langsung menggeledah rumah Yayat.

"Pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh Saudara YS dari Tersangka Saudara SJ (Sarjan), yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasca-dilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok," lanjutnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Barang-barang yang disita itu diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.

"Tentunya selanjutnya penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini. Dan tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan tengah melakukan pengembangan penyidikan perkara kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK pun telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara ini.

"Sprindik baru, per Agustus 2026," terang jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9).

Budi menjelaskan sprindik baru yang dikeluarkan oleh KPK masih bersifat umum. Dalam sprindik baru tersebut pun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara suap ijon proyek ini, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, akan menjalani sidang vonis. Dia dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan

Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

Tonton juga video "Barang Sitaan Eks Staf Kemenang di Korupsi Kuota Haji: Range Rover-Rumah"

(kuf/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |