3 Tahun Buron, Erick Soedjasa Tersangka Penipuan Rp 37 M Ditangkap Bareskrim

3 hours ago 3

Jakarta -

Bareskrim menangkap pria bernama Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Erick merupakan buronan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 37 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan Erick ditangkap pada Rabu (9/9) pukul 09.50 WIB. Dia diketahui baru mendarat usai menempuh perjalanan dari Singapura.

"Tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922," kata Ade kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Agus Christianto pada 14 Februari 2022 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia. Perusahaan itu bergerak di bidang penyedia sistem verifikasi biometric. Pelapor melaporkan kerugian sebesar Rp 37.426.285.740.

Dalam kurun waktu 2018-2021, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur PT Asli Rancangan Indonesia mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee. Rionald lalu meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa untuk mencarikan reseller.

Tedjo kemudian memperkenalkan Alim Sutamo Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya untuk bertugas sebagai reseller. Sementara Erick Soedjasa memperkerjakan Michael WW Cheung.

Singkat cerita, orang-orang yang ditunjuk menjadi reseller itu tidak menjalankan pekerjaannya, namun menerima fee. Sebagian besar dana tersebut kemudian dialirkan kembali kepada Rionald. Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee, serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald.

"Atas peran tersebut, penyidik melakukan pengembangan perkara terhadap Erick atas dugaan turut serta atau memberikan bantuan dalam penggelapan dalam jabatan dan penadahan. Eric Soedjasa menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp 4.621.604.368," jelas Ade.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik kemudian menetapkan enam orang tersangka, yaitu Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Supryogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung. Para tersangka ini telah diproses hukum dan disidangkan ke pengadilan.

Ade mengatakan, Erick Soedjasa ditetapkan tersangka pada 14 November 2023. Saat penyidikan masih berlangsung, ia melarikan diri ke Singapura.

"Selanjutnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama tersangka dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga terbit Interpol Red Notice tanggal 2 Februari 2024. Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan serta pergerakan tersangka," tutur Ade.

Setelah tiga tahun buron, Erick Soedjasa lalu ditangkap di Surabaya pada Rabu (9/9). Tim penyidik kemudian membawa Erick ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri, di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," pungkas Ade.

(ygs/eva)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |