Jakarta -
KPK masih mendalami terkait peran PT Blueray sebagai forwarder atau jasa perantara terkait kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea-Cukai (DJBC). Pendalaman dilakukan KPK, termasuk terhadap para importir atau pengirim barang KW alias palsu dan ilegal dari luar negeri yang menggunakan jasa PT Blueray.
"Kita akan cek, siapa saja importirnya yang memang nanti forwarder-nya ke PT BR. Dan tentunya, kita juga akan cek apa saja barangnya dan lain-lainnya," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Asep juga menjelaskan, sampai saat ini, penyidik baru menemukan fakta bahwa PT Blueray sebatas sebagai forwarder atau jasa perantara untuk memasukkan barang-barang KW atau palsu, dan ilegal dari luar negeri ke Indonesia tanpa pemeriksaan resmi dari Bea Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita ketahui ya, dalam tempo 1x24 jam kemarin, ya ditambah sampai hari ini mungkin sudah 4x24 jam, yang baru kita ketahui bahwa PT BR ini adalah forwarder, hanya sebatas itu," kata Asep.
"Karena teman-teman sekarang sedang ada di lapangan, sedang memperdalamnya. Tentunya kita juga akan sampai ke sana (cek importir)," imbuh dia.
KPK mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK menyebutkan suap itu membuat pengecekan tak dilakukan sesuai aturan.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).
Data rule set itu kemudian dimasukkan ke mesin targetin atau mesin pemindai barang. Pengaturan itu diduga membuat barang-barang KW dan ilegal bisa lolos pemeriksaan.
"Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," kata Asep.
Asep mengatakan pihak PT Blueray kemudian menyerahkan uang kepada para pihak di Bea Cukai pada Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang itu disebut sebagai 'jatah' bagi para sejumlah pegawai Bea Cukai.
Asep mengatakan tindakan tersebut diduga merugikan ekonomi nasional. Sebab, barang-barang palsu bisa masuk ke pasar Indonesia.
"Sehingga ini tentu akan merugikan perekonomian kita ya. Karena UMKM dan lain-lain yang seharusnya barang-barang itu tidak boleh masuk, misalkan barang-barang yang KW, dll ternyata ini masuk mengganggu pasar nasional," tuturnya.
Total, ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Berikut ini identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini. Barang bukti itu berupa uang tunai hingga emas.
(kuf/dwr)


















































